Salingka Media – Dua orang telah ditangkap terkait pembakaran rumah wartawan Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara. Mabes Polri menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua pelaku tertangkap.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, namun penyelidikan tidak berhenti di sini. Polda Sumut telah menerapkan metode investigasi ilmiah dalam kasus ini,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
“Hari ini kami juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut, ada dugaan pelaku lain yang terlibat. Dari empat orang yang awalnya diamankan, dua telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus menggunakan metode penyelidikan ilmiah. Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan, polisi bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk media dan Dewan Pers.
“Kapolda Sumut telah menyampaikan dalam konferensi pers hari ini bahwa kami bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Dewan Pers,” tutupnya.