Salingka Media – Satpol PP Kota Padang mengamankan dua perempuan di sebuah panti pijat di kawasan Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (10/7/24). Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga yang menduga panti pijat tersebut menawarkan layanan pijat plus-plus dan telah meresahkan masyarakat.
Saraman, Pelaksana Harian Kasat Pol PP Kota Padang, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tindakan maksiat dan menjaga ketertiban umum di Kota Padang. “Dua perempuan yang diamankan akan dibawa ke kantor untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.
Kasi Kerjasama, Okta Purama, SH, menambahkan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas tempat usaha tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami juga meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin usahanya kepada PPNS dan memberikan edukasi kepada pemilik agar turut menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di lingkungan tempat usahanya,” harap Okta.