Salingka Media – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas Polri menyatakan telah bertindak cepat dalam menyelamatkan seorang bayi yang dijual oleh ayah kandungnya demi kepentingan pribadi. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti kasus ini dengan sigap.
“Langkah respons cepat telah dilakukan oleh Polri dalam menangani kasus ini, khususnya oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” ucapnya di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
“Sejalan dengan arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami berfokus pada perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak. Untuk itu, Polri telah membentuk direktorat khusus yang menangani perempuan dan anak (PPA) serta perlindungan perempuan dan orang (PPO),” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2024 di Kota Tangerang, Banten, ketika seorang bayi berusia 11 bulan dijual oleh ayah kandungnya, RA (36), tanpa sepengetahuan istri, RD, yang sedang bekerja di Kalimantan. Bayi tersebut dijual seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebutkan bahwa RA menghubungi MON setelah melihat postingan di Facebook tentang pasangan yang mencari bayi untuk diasuh. RA kemudian membawa bayinya ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, untuk melakukan transaksi.
“Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp15 juta habis dalam waktu seminggu untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya,” ujar Kombes Zain pada Sabtu (5/10/2024).
HK dan MON, pasangan yang membeli bayi tersebut, berasal dari Nusa Tenggara Timur dan baru pindah ke Tangerang. Mereka merasa kesepian setelah 10 tahun menikah tanpa memiliki anak.
“Keduanya merasa kesepian setelah menikah selama 10 tahun tanpa dikaruniai anak, dan mereka baru pindah ke Tangerang sebulan lalu,” jelasnya.
RA, HK, dan MON kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia. Mereka ditangkap di waktu yang berbeda, dengan RA ditangkap lebih dulu pada Selasa (1/10/2024), diikuti oleh penangkapan HK dan MON pada Kamis (3/10/2024).
Pada kesempatan yang sama, RD, ibu dari korban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Metro Tangerang Kota karena bayinya berhasil ditemukan dengan cepat. Ia mengaku melaporkan hilangnya anaknya pada Senin (30/9/2024), dan di malam harinya anaknya sudah ditemukan dalam kondisi sehat.
“Saya sangat bersyukur atas kinerja cepat dari pihak kepolisian, terutama Polres Metro Tangerang Kota. Tanpa bantuan mereka, saya tidak tahu bagaimana hidup saya sekarang,” ucap RD sambil menangis.