
Salingka Media, Bukittinggi – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji di sebuah ruko yang berlokasi di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas bersubsidi dari tabung 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial SB (28) serta mengamankan barang bukti berupa 55 tabung gas 3 Kg, 12 tabung 5,5 Kg, 85 tabung 12 Kg, serta satu unit mobil boks yang digunakan untuk distribusi gas.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020 hingga 2025. “Pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, sehingga meraup keuntungan besar,” ujar Kombes Pol Yessi dalam konferensi pers di Polresta Bukittinggi pada Selasa (11/3).
Lebih lanjut, Kombes Pol Yessi menjelaskan bahwa gas oplosan tersebut diedarkan ke berbagai warung di Kota Bukittinggi dan wilayah Agam Timur. “Pelaku melakukan pemindahan isi gas di dalam rukonya agar tidak terdeteksi oleh warga sekitar. Selain itu, pelaku juga memasang segel tabung gas yang dibeli secara online agar terlihat seperti gas resmi,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Setelah mendapatkan informasi, tim kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada 21 Februari 2025 di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB,” jelas AKP Idris.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setiap empat tabung gas 3 Kg dipindahkan ke satu tabung 12 Kg. Praktik ini telah dilakukan selama lima tahun dan menyebabkan kerugian negara serta merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan gas bersubsidi.
Berdasarkan keterangan para pedagang, harga gas 3 Kg di warung sekitar Bukittinggi berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung, sedangkan harga gas 12 Kg berkisar antara Rp135.000 hingga lebih dari Rp200.000 per tabung dalam rentang tahun 2020 hingga 2025.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas elpiji tersebut.