
Salingka Media – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menekankan pentingnya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dalam konteks Society 5.0. Pernyataan ini disampaikan saat membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat PNS untuk periode 1 Oktober 2024 di Auditorium Istana Gubernuran pada Senin, 7 Oktober 2024.
“Kita telah melewati era Industri 4.0 yang telah membawa kita ke Society 5.0, di mana tingkat ketergantungan manusia terhadap internet semakin tinggi. ASN sebagai tulang punggung pemerintahan harus mampu beradaptasi demi pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Audy dalam sambutannya.
Audy juga menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023. Perubahan ini mencerminkan dinamika lingkungan sosial, pola hidup, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Sebagai salah satu dampak positif dari pandemi Covid-19, digitalisasi pemerintahan di Indonesia mengalami percepatan. Proses yang diperkirakan akan berlangsung hingga tahun 2030 kini terjadi 2,5 kali lebih cepat, sehingga ASN perlu segera beradaptasi. Terutama para pejabat fungsional yang memiliki fleksibilitas dan keterampilan yang lebih khas,” tambahnya.
Dengan adanya digitalisasi, konsep Smart ASN mulai diperkenalkan, yang terintegrasi dalam Core Value ASN-Berakhlak. Dua elemen penting dalam hal ini adalah sifat adaptif dan kolaboratif. “Kedua aspek ini harus diterapkan dalam pengabdian kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Kita harus menyadari bahwa kebutuhan masyarakat telah berubah, dan organisasi pemerintahan harus mampu beradaptasi. Organisasi yang terlalu besar akan sulit beroperasi dengan efektif,” kata Audy.
Dalam acara tersebut, turut hadir memberikan materi, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kanreg XII Badan Kepegawaian Negara, Emel Mayabari, Plh Kepala BKD Sumbar, serta para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2024.