Padang  

PKL Pasar Lubuk Buaya Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

PKL Pasar Lubuk Buaya Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

Padang, Salingka Media – Jalan adinegoro sering macet, PKL pasar lubuk buaya ditertibkan Satpol PP, Keseriusan Pemko Padang untuk beri kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja kepasar terus dilakukan, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan lakukan penataan secara bertahap disejumlah pasar yang ada di Kota Padang, seperti Pasar Raya Padang, Pasar Lubuk Buaya, Pasar Bandar Buat dan Pasar Siteba.

Pada Kamis (3/2/2022) Pagi. Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan kembali lakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya, terlihat puluhan personil memindahkan lapak PKL di lokasi, yang memang tidak dibenarkan PKL untuk mendirikan lapak-lapak dan gerobak, di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Kota Padang menjual Handphone dari Hasil Curian dan Beli Baju Kemeja, Rokok dan Snack

” Satpol PP mem Back Up dinas Perdagangan untuk penataan PKL di Pasar Lubuk Buaya”, Terang Mursalim.
Dengan dilakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya, diharapkan kendaraan yang melintas dilokasi jalan Adinegoro ini kembali lancar, PKL yang menempati badan jalan tentu membuat akses jalan jadi macet, selayaknya, perlu dilakukan penataan dan pembenahan.

PKL Pasar Lubuk Buaya Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
PKL Pasar Lubuk Buaya Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

“Ini melanggar aturan yang ada tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005 pasal 2 Ayat 4 dan 5, setiap orang/badan dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang menghambat kelancaran lalu lintas. Serta di pasal lima juga dijelaskan bahwa menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain dipermukaan jalan/di atas trotoar, dan Pasal 8 ayat 2 PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi, dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang”, jelas Mursalim.

Baca Juga :  Gelar Malamang Basamo, Mande Rubiah LKAAM Kuranji Kota Padang Bersama Wako Hendri Septa

Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah, tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskan Program-program untuk kemajuan Kota Padang kedepan, serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar. hms

Tinggalkan Balasan