Salingka Media, Pasaman Barat – Pihak PT. Bakrie Pasaman Plantations tegaskan bahwa lahan yang di klaim masyakarat Jorong Sikabau adalah HGU Milik PT. BPP. Lahan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bakri Pasaman Plantations (BPP) di Jorong Sikabau Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten pasaman Barat, di klaim masyarakat setempat seluas 300 H secara sepihak. Lahan yang di klaim Masyarakat tersebut telah berlangsung satu seminggu yang lalu.
Lahan yang di jadikan target oleh masyarakat tersebut, terkesan leluasa masyarakat memanen Buah Kelapa Sawit Milik PT. BPP dimaksud, disikapi dengan arif dan bijaksana oleh PT. BPP tanpa menggunakan cara-cara kekerasan.
Berdasarkan pantauan media di lokasi lahan yang di klaim masyarakat Sikabau Senin 4/4/2022.
Memang benar adanya pemanenan buah Kelapa Sawit oleh Masyarakat setempat yang di sinyalir di lokasi Perkebunan yang Bersengketa Antara Pihak perusahaan PT. BPP dengan masyarakat yang mengaku masyarakat Sikabau.
Saat di konfirmasi oleh media salah satu warga menjelaskan, “Kami memanen Kelapa Sawit ini adalah atas nama masyarakat Sikabau jelasnya Sebelum memanen kelapa sawit, Kami telah menyurati Beberapa Instansi terkait,, ” Dana yang di peroleh dari hasil penjualan kelapa sawit yang telah di panen, akan di bagikan kepada masyarakat sikabau yang termasuk terdaftar sebagai Anggota KUD Bukit Intan Sikabau yang menjadi naungan koperasi kami” ungkap Arif.
Sementara Manager Humas Perusahaan PT. Bakrei Pasaman Plantations (BPP) Bobby Endey menjelaskan kepada media ini saat di temui di Ruang Kerjanya.
Bobby membenarkan ada klaim lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Perusahaan PT. Bakrie Pasaman Plantations (BPP) Oleh masyarakat Jorong Sikabau secara sepihak.
Hal yang sama juga pernah di lakukan oleh masyarakat tersebut pada tahun 2019, namun saat itu perusahaan lebih mengedepankan cara – cara penyelesaian persuasif dan menghindari konflik mendalam dengan masyarakat Jorong Sikabau.
Kesepakatan yang terjadi pada 2019 adalah adanya pengakuan dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh aksi pada saat itu bahwa lahan yang diklaim adalah lahan HGU, tegas pada saat itu masyarakat menyatakan tidak akan mengganggu lahan yang disangketakan itu karena berada di dalam areal HGU PT. BPP
Pada saat sekarang ini hal seperti itu muncul lagi seakan tak pernah habisnya. Manajemen perusahaan di buat bingung oleh tindakan masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, pada hal sudah jelas lahan yang di klaim termasuk di dalam HGU milik perusahaan ujar Bobby.
Manajemen perusahaan secara persuasif telah mengikuti jalur – jalur formal pemerintah, DPRD dan dialog dengan perwakilan masyarakat Jorong Sikabau untuk membuktikan permasalahan ini secara prosedural dan hukum.
Manajemen perusahaan dengan tegas telah melakukan laporan polisi kepada oknum-oknum ini dan sesuai arahan Direksi maka proses hukum ditegakkan dan tidak akan ada lagi kompromi seperti pada saat tahun 2019.
Dalam kesempatan ini juga, Bobby menghimbau “kepada masyarakat Jorong Sikabau agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tersebut. Segera hentikan klaim di lapangan jangan sampai ada yang terlibat dalam kasus pidana”.
PT. BPP adalah perusahaan public yang taat pada aturan hukum. “Perusahaan tidak mungkin menguasai lahan yang secara legalitas di luar HGU, pungkas nya. Jika masyarakat mau lebih pasti, silahkan untuk bertanya langsung kepada instansi terkait dalam hal ini BPN Pasaman Barat. Saya yakin diantara warga masyarakat Jorong Sikabau banyak yang paham terkait prosedur hukum. Jangan sampai kita dimaanfaatkan”, tutup Bobby.
Di lain hal yang di sampaikan oleh ketua DPD Partai Golkar Pasaman Barat Dirwansyah sekaligus Angota DPRD Pasman Barat, saat di temui di kediamannya senin 4/4/2022. Dirwansyah ungkapkan, “Perusahaan PT. Bakrei Pasaman Plantations ini Berada di Dapil saya dan juga saya asli warga Sikabau, pada awalnya Ketua Kelompok Tani Sikabau tersebut Dulu pernah di pegang oleh orang tua saya, setelah Orang tua saya meninggal, Saya sendiri pernah menjabat ketua, Namun Pada saat Ini Ketua kelompok Tani Sikabau tersebut di Pegang oleh adik saya pungkas Dirwansyah.
Kemudian Terkait dengan Persengketaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. BPP dengan masyarakat sikabau, Saya selaku Anggota DPRD Pasaman Barat saya juga punya kewajiban untuk ikut terlibat dalam penyelesaian masalah ini, tentunya tanda kutip sekedar memfasilitasi kalau permasalahan ini perlu di pansuskan di Kantor DPRD Pasaman Barat tutup Dirwansyah.
(handrodonal)