News  

Petani Sungai Tarab Tanam Ganja 8 Bulan Polisi Temukan 42 Batang Siap Panen

Petani Sungai Tarab Tanam Ganja 8 Bulan Polisi Temukan 42 Batang Siap Panen
Pelaku IS (41) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanahdatar gegara nekat menanam ganja di ladang miliknya di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Foto Via posmetropadang

Tanah Datar, Sumbar, Salingka Media – petani Sungai Tarab tanam ganja terungkap setelah polisi membongkar ladang ganja milik seorang pria berinisial IS (41) di Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar. Pelaku menanam ganja di lahan belakang rumahnya dan menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih delapan bulan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar langsung menyisir lokasi setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada IS sebagai pelaku utama peredaran ganja di Nagari Rao-Rao.

Kasat Resnarkoba Polres Tanahdatar AKP Muhammad Arvi menjelaskan, tim menangkap IS di sebuah warung pada Selasa, 20 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celana pelaku.

Baca Juga :  Logam Tanah Jarang Ditemukan Di Lumpur Lapindo

Polisi kemudian menginterogasi IS dan mendapatkan pengakuan bahwa pelaku masih menyimpan barang bukti lain di rumah orang tuanya. Tim bergerak ke rumah tersebut dan menemukan daun ganja yang dijemur di loteng rumah, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku menanam ganja sendiri.

Setelah mendapat tekanan, IS mengakui perbuatannya dan menunjukkan ladang ganja yang berada di belakang rumah orang tuanya. Saat menyisir lahan tersebut, petugas menemukan 42 batang ganja dengan tinggi lebih dari 1,5 meter yang tumbuh subur dan sebagian sudah dipanen.

Selain itu, polisi juga menemukan tujuh polybag hitam berisi bibit ganja siap tanam yang disimpan di kandang sapi. Temuan ini membuktikan bahwa petani Sungai Tarab tanam ganja secara serius dan terencana, bukan sekadar coba-coba.

Baca Juga :  Padangpariaman Tindak Tegas Produk Ilegal, Tim Pengawasan Obat dan Makanan Resmi Dibentuk

AKP Muhammad Arvi menegaskan, seluruh proses penggeledahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perangkat nagari setempat, termasuk Kepala Jorong Carano Batirai dan Kepala Jorong Lumbuang Bapereng, untuk memastikan transparansi hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja selama delapan bulan. IS juga mengakui telah menjual sebagian hasil panen ganja dan menggunakan sisanya untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, polisi mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti di Mapolres Tanahdatar. Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku budidaya dan peredaran narkotika.

AKP Arvi menegaskan, pengungkapan kasus petani Sungai Tarab tanam ganja menjadi bukti komitmen Polres Tanahdatar dalam memberantas peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *