
Salingka Media – Seorang pria berinisial A (48), warga Jorong Katinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pasiennya.
Pelaku dikenal sebagai dukun yang kerap menawarkan layanan pengobatan alternatif di kediamannya. Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendra mengonfirmasi bahwa korban adalah pasien yang berobat kepada pelaku.
Menurut Hendra, insiden bermula pada tanggal 25 Juni 2024 ketika korban bersama suaminya mendatangi pelaku untuk mendapatkan pengobatan. Saat itu, pelaku mengajak korban ke sebuah sungai, sementara suami korban diminta menunggu di bawah pohon beringin. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, yang berujung pada penangkapan pelaku pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Saat ini, pelaku sedang ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.