Pengedar Sabu di Pariaman Ditangkap Saat Tidur, Polisi Kejar Bandar yang Masuk DPO

Pengedar Sabu di Pariaman Ditangkap Saat Tidur, Polisi Kejar Bandar yang Masuk DPO
Pengedar Sabu di Pariaman Ditangkap Saat Tidur, Polisi Kejar Bandar yang Masuk DPO

Pariaman, Salingka Media – Pengedar sabu di Pariaman kembali menjadi sasaran operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman. Polisi menangkap seorang pria berinisial RF di kediamannya di Desa Sintuk, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, saat yang bersangkutan masih tertidur pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan tempat tinggal pelaku. Informasi tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH, bersama tim operasional langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah mengumpulkan data dan melakukan pemantauan, petugas akhirnya mendatangi rumah RF dan melakukan penggerebekan.

Saat memasuki rumah pelaku, petugas menemukan RF sedang berada di dalam rumah dalam kondisi tertidur. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta sejumlah barang yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Genius Berhasil Ubah Cara Kerja ASN Kota Pariaman

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang. Polisi menemukan barang haram tersebut di dalam saku celana jeans biru milik tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirek serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam proses transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, RF mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan polisi. Pengakuan tersebut kemudian membuka petunjuk baru terkait asal-usul sabu yang berada dalam penguasaannya.

Menurut keterangan tersangka, ia memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar bernama Makmur yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kini menjadikan informasi itu sebagai dasar untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

RF mengungkapkan bahwa dirinya membeli sekitar 2,5 gram sabu dengan harga Rp1,8 juta. Transaksi berlangsung menggunakan metode yang dikenal dengan sistem “lempar barang”.

Dalam praktiknya, bandar meletakkan sabu di dalam sebuah kotak rokok yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah itu, pembeli mengambil barang tersebut di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Baca Juga :  ART Ditangkap Usai Larikan Motor Majikan, Berawal dari Antar Anak Sekolah

Untuk pembayaran, tersangka mengaku mentransfer uang ke rekening yang disebut milik Dani Chandra alias Makmur. Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari kontak langsung antara pembeli dan bandar narkoba.

Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi berupaya menelusuri nomor telepon yang digunakan oleh Makmur. Namun, upaya pelacakan menghadapi kendala karena nomor yang digunakan bandar tersebut sudah tidak aktif.

Petugas menduga pelaku sengaja menonaktifkan nomor teleponnya untuk menghilangkan jejak dan menghindari pengejaran aparat penegak hukum. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Saat ini, RF bersama seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Pariaman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Ia menilai dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi faktor penting dalam membantu aparat memutus rantai peredaran narkotika.

Baca Juga :  Bundo Kanduang Kecamatan Pariaman Selatan Dikukuhkan, Ini Pesan Genius

Menurutnya, polisi akan menindak setiap orang yang terlibat dalam jaringan narkoba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika yang masih mengancam berbagai lapisan masyarakat.

Kasus pengedar sabu di Pariaman ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih dapat menyasar lingkungan permukiman. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat agar upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih efektif dan mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *