Salingka Media, Pasbar – Ombudsman Sumatra Barat Turun langsung Minta Klarifikasi Kepada Camat & Pj Wali Nagari Sungai Aua.
Bermula dari pemberhentian kepala jorong di Kenagarian Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.
Pemberhentian itu di duga Maladministrasi dan meyebabkan kerugian Materil serta Imateril, peristiwa itu terjadi pada bulan Aprill Tahun 2022 dan demi mencari keadilan Jorong yang di duga di berhentikan dengan sepihak itu mengadukan nasib nya ke salah satu Advocad di Kota Padang, 17/juni/2022.
Hal itu di benarkan oleh Adv. Elga Maidison dalam ungkapnya beliau benar mendapatkan kuasa khusus terkait pendapingan mantan Kepala Jorong yang di duga di berhentikan dengan cara sepihak dan di duga peristiwa itu lebih cendrung mengarah ke Maladministrasi .
“Benar kita telah menerima kuasa khusus untuk pendampingan beberapa Kepala Jorong Nagari Sungai Aur, dan kita tegaskan kita telah melaporkan dugaan Maladministrasi itu ke Lembaga OMBUDSMAN Sumatra Barat untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum ” sebut Elga Maidison saat di hubungi via telpon.
Dan Elga Maidison menambahkan bahwa dirinya telah menerima surat dari pihak Ombudsman sumatra barat ,”benar kita telah menerima surat dari ombudsman Sumatra barat, bahwa laporan kami telah di terima dan sedang di tindak lanjuti dan Ombudsman Sumatra Barat telah menyurati Camat dan Wali Nagari Sungai Aur untuk di mintai klarivikasi terkait dugaan Maladministratif” sebutnya.
Menurutnya Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dilengkapi dengan berbagai kewenangan, salah satunya Rekomendasi.
Hal ini dinyatakan pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 37 Tahun 2008, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ombudsman berwenangan membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk Rekomendasi untuk Membayar Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.
Ombudsman memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukan Maladministrasi atas hasil pemeriksaan laporan masyarakat.
Rekomendasi itu wajib dilaksanakan, sebagaimana Pasal 38 UU 37/2008 yang menyatakan Terlapor atau Atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi.
Apabila Terlapor atau Atasan Terlapor tidak mematuhi ketentuan tersebut, Ombudsman mempublikasikan dan melaporkan kepada Presiden dan DPR.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga memiliki konsekuensi Sanksi Administrasi sesuai perundang-undangan, demikian dinyatakan Pasal 39 UU No. 37 Tahun 2008.
Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum 15 orang Kepala Jorong yang diberhentikan pada Nagari Sungai Aua Pasaman Barat.
Dan terkait itu sebelumnya Pengacara Elga Maidison, SH dan tim kuasa hukum telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Barat.
Dan pada hari ini kami selaku kuasa hukum telah menerima laporan dari ombudsman yaitu berupa tembusan surat dari Ombusdman bahwa Pj Wali Nagari sudah menanggapi melalui surat laporan kami tersebut, dan untuk menindak lanjuti hal tersebut Ombudsman melakukan pemanggilan kepada Camat dan Pj Wali Nagari tersebut perihal permintaan penjelasan atau klarifikasi lanjutan secara langsung.
Salah satu Jorong bernama (Dedi) menyampaikan ke awak media saat di hubungi melalui via telpon “benar kita di berhentikan dari jabatan sebagai jorong, dan saya berharap perkara saya ini menumui titik terang setelah Ombudsman memanggil Camat dan Pj Wali Nagari itu ” pungkasnya .
Dan terkait itu kita yakin Pj Wali Nagari tersebut akan menghadirinya dan memberi klarifikasi, karena Ombudsman adalah lembaga negara yang berfungsi mengawasi prosedur pelayanan dan informasi publik pemerintah.
Dan dia berharap semoga hasil pertemuan itu menemukan titik terangnya serta medapatkan solusi yang baik dari jawaban Pj Wali dan sangat memuaskan terhadap klien kami hendaknya.
Serta kita berharap Pj wali Nagari mencabut surat keputusannya dan mengatifkan lagi klien kami, namun jika tidak ada solusi maka kita serahkan kepada Ombudsman untuk memberi pendapat nantinya, apakah melanggar prosedur (Mal administrasi) atau tidak, dan kepada lembaga berwenang untuk itu seperti kita uji di pengadilan kedepannya.
Dan kami selaku kuasa hukum akan selalu memperjuangkan hak klien kami untuk mencari keadilan, dan kedepan kita akan terus melakukan upaya hukum terhadap persoalan ini.
Sekarang kita kuasa hukum hanya baru 4 orang kuasa yaitu Adv. Elga Maidison, SHI, adv. M Alhalim,MH, adv.Ahmad Ariadi, SH, dan Adv.JONI,MH. ,
Ini terkait kasus perhatian publik dan juga terdapat 15 Jorong atau kampung, maka rekan-rekan kita yang ada LBH juga banyak menawarkan diri mau bergabung untuk jadi kuasa hukum persoalan ini.
Karena ini adalah kaitan kasus perhatian publik yg dan banyak perhatian masyarakat publik.
Maka nanti kita berencana akan tambah tim kuasa hukum dan hanya membatasi sekitar sebanyak 15 orang lagi dari rekan-rekan Lembaga Bantuan Hukum, tutupnya.
(Yaswardi)