Oknum Polisi Kudus Terlibat Perampokan Minimarket, Ditangkap Polresta Pati

 

https://daerah.sindonews.com/read/1560599/704/rampok-minimarket-oknum-polisi-di-kudus-ditangkap-polres-pati-1745813097?_gl=1*pjwmx6*_ga*cXhPX3NxLWdEYVotY3NYUkM3d2tfUVBfdVFRM3RrblgxdGk3Ymd5MER0NXRPbkN3dnZpSC1yVkFkVFlJV3lhVA..*_ga_2HRD8GFP7Y*MTc0NTgzOTM4Ny4yLjEuMTc0NTgzOTM4Ny4wLjAuMA..

Salingka Media – Malam itu, segalanya tampak biasa saja di sebuah minimarket di Pati, Jawa Tengah. Tapi takdir berkata lain. Dua pria menerobos masuk, satu bersenjata celurit, mengancam dua karyawan yang tengah menghitung uang hasil jualan.

Yang mengejutkan, salah satu pelaku bukan orang sembarangan. Ia adalah Rifki Sarandi (30), anggota polisi aktif dari jajaran Polres Kudus. Bersama rekannya, Herlangga Nurcahyo (33), seorang pegawai swasta, Rifki melakukan aksi nekat tersebut.

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, membenarkan penangkapan keduanya. “Tersangka ada dua, satu anggota Polri, satu warga sipil,” ujar Dwi saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (28/4/2025).

Kisah ini bermula pada 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Minimarket sudah tutup, pintu depannya memang belum digembok, karyawan masih sibuk di dalam. Tiba-tiba, dua pria itu menerobos masuk. Rifki menodongkan celurit, mengancam dengan kata-kata tajam, mendesak para karyawan menunjukkan lokasi penyimpanan brankas.

Setelah berhasil menggasak uang Rp13 juta lebih, mereka kabur. Hanya meninggalkan jejak ketakutan, dan celurit yang nanti jadi bukti.

Satu tahun berselang, barulah kasus ini terurai. Salah satu pelaku, Herlangga, kembali ke Jawa setelah sempat menghilang. Tim Reskrim Polresta Pati bergerak cepat, meringkus mereka, dan menuntaskan teka-teki lama.

Baca Juga :  Guntur Abdurrahman, SH. MH, Adakan Jumpa Pers Di PN Padang

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan, kasus ini kini ditangani penuh oleh Polresta Pati. “Para tersangka sudah kita tahan di Polresta Pati,” tegasnya.

Sementara itu, Rifki, sang oknum polisi, bakal menghadapi dua jalur hukuman: pidana umum dan sidang kode etik Polri. “SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini Propam Polda Jateng juga tengah mempersiapkan sidang etik untuk tersangka,” terang Artanto.

Dikonfirmasi terpisah, Arfan Triono dari Kejaksaan Tinggi Jateng membenarkan bahwa SPDP diterima Kejari Pati pada 14 April 2025.

Kasus ini jadi pengingat keras: tak peduli seragam yang dikenakan, hukum tetap menanti bagi siapa pun yang melanggar.

Tinggalkan Balasan