Musisi Ardhito Pramono Akhirnya Resmi Menjalani Rehabilitasi

Salingkamedia.com, Jakarta – Musisi Ardhito Pramono akhirnya resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Kabid Humas Polres Jakarta Barat Kompol Taufik Ikhsan mengatakan Ardhito akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.

Menurut dia, keputusan untuk merehabilitasi Ardhito didasarkan pada hasil penilaian Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga ; Sejumlah Artis Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi : Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

“Kamis kemarin hasilnya keluar, disebutkan AP sudah mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RS Cibubur dan tadi pagi sudah berangkat ke sana,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Meski begitu, dia memastikan proses hukum terhadap Ardhito tetap berjalan. Taufik mengatakan penyidik ​​masih melengkapi berkas perkara.

“Nanti jika sudah selesai, AP akan menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan ganja.

Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buronan Polres Metro Jakarta Barat

Kabag Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Ardhito bermula saat Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan tersebut, polisi mengusut peredaran ganja. Pengungkapan tersebut memunculkan nama Ardhito yang menjadi salah satu pengguna ganja.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022.

Ardhito Pramono ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu ponsel Iphone12.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono diancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Hms

Salingkamedia

Share
Published by
Salingkamedia

Recent Posts

Mosi Tidak Percaya Mengemuka, Masyarakat Air Manis Desak Pencopotan Ketua LPM

Salingka Media - Gelombang mosi tidak percaya tengah melanda Kelurahan Air Manis, Padang Selatan, setelah…

17 jam ago

Pemberhentian Ketua LPM Air Manis: Suara Warga atau Keputusan Sepihak?

Salingka Media - Pemberhentian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Air Manis, Allazi, menjadi sorotan…

18 jam ago

BNPB Tekankan Kesiapsiagaan Bencana Sumatera Barat, Infrastruktur Rusak Kini Pulih

Salingka Media - Sumatera Barat, dengan keindahan alamnya yang memukau, menyimpan potensi bencana yang tak…

19 jam ago

Infrastruktur Padang Panjang Bangkit Kembali: Jalan dan Jembatan Kini Mulus

Salingka Media - Bagi warga Padang Panjang, senyum kini kembali merekah. Setelah tertimpa musibah bencana…

20 jam ago

Pencak Silat: Fondasi Pendidikan Karakter Generasi Muda Sumatera Barat

Salingka Media - Pencak silat di Sumatera Barat jauh lebih dari sekadar seni bela diri;…

20 jam ago

Pencak Silat Menuju Olimpiade: Menpora Andalkan Sumatera Barat sebagai Fondasi Kunci

Salingka Media - Ambisi besar disuarakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, untuk…

20 jam ago