Mayoritas Knalpot Brong, Polresta Padang Menindak 23 Unit Kendaraan

senin 26/12/22 malam hari Polresta Padang menindak 23 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran paling utama yang sifatnya pelanggaran kasat mata

Mayoritas Knalpot Brong, Polresta Padang Menindak 23 Unit Kendaraan

Salingka Media, Padang – Polresta Padang menindak 23 unit kendaraan yang mayoritasnya menggunakan knalpot brong, pada hari senin 26/12/22 malam hari Polresta Padang menindak 23 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran paling utama yang sifatnya pelanggaran kasat mata.

“Dalam razia malam ini kami menindak sebanyak 23 unit kendaraan dengan rincian 19 unit sepeda motor serta 4 unit mobil,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Alfin, di Padang, Senin malam.

Dia menuturkan puluhan kendaraan yang terjaring razia malam itu dibawa ke Kantor Polresta Padang guna selanjutnya dikenakan tilang.

” Pelanggaran yang sangat banyak ditindak ialah pemakaian knalpot brong, guna menjemput kendaraannya masing- masing para owner harus bawa knalpot standar,” jelasnya.

Alfin menegaskan razia akan terus dilakukan pihaknya secara rutin ke depan, terlebih menjelang malam pergantian tahun demi menghadirkan rasa aman dan ketertiban berlalu lintas di kota setempat.

Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang bersifat kasat mata seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain.

“Penindakan kami utamakan ke pelanggaran kasat mata dan yang nyata-nyata bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, untuk pelanggaran lain kami tindak lewat mekanisme ETLE Mobile,” jelasnya.

Ia menceritakan sejauh ini Polresta Padang telah banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan berknalpot brong.

Sejalan dengna hal itu, lanjutnya, masyarakat juga mengeluhkan aktivitas pengendara yang ugal-ugalan dan balap-balap liar di jalan.

“Oleh karenanya maka kami menggelar razia untuk menindak pelanggara-pelanggar yang meresahkan masyarakat, razia akan digelar secara rutin baik pagi, siang, ataupun malam,” tegasnya.

Pada bagian lain terkiat momen akhir tahun yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, polisi mengimbau agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Fasilitas Umum Tiga Kecamatan

“Kami imbau agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, jangan ugal-ugalan, dan jangan melakukan hal-hal yang bisa membahayakan orang lain. Pelanggar akan ditindak secara tegas,” katanya.

Beberapa tanggapan para netizen pada postingan akun instagram @polrestapadang terkait pemberitaan ini diantaranya mengatakan;

@ba****s
Mantap pak polisi,klo bisa tolong ditilang juga mobil yg mmakai knalpot brong/rancing,krena sangat meresah kan warga dikarenakan bunyi knalpot nya yg amat sangat keras sekali,ada bberapa mobil yg sering lewat di jlan utama sudirman.. a.yani..veteran…suara knalpot nya sangat keras sekali,..mungkin bberapa polisi sdah tau mobil nya…🙏🙏🙏

@ri******1
latakan talingo ny k knalpot tu pak..buliah ny rasoan lo ba a urang mandanga knalpot ny tu…….

@yu******i
Mantap. Sajak tilang manual di hilangkan, sangat marak pkai knalpot racing.

@m******s
Bagus sekali itu pak pol. Suara motor yg brisik patut ditilang. Boleh pakai knalpot bising tapi ada tempat. Jangan ditempat keramaian penduduk dan dikota atau dijalan lintas. Mau anggota atau oknum tetap harus ditilang yg pakai knalpot recing itu pak

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Tinggalkan Balasan