Korupsi Pengadaan Pertanian Kaur: 12 Tersangka Pejabat dan Vendor Terlibat, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Korupsi Pengadaan Pertanian Kaur 12 Tersangka Pejabat dan Vendor Terlibat, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Korupsi Pengadaan Pertanian Kaur 12 Tersangka Pejabat dan Vendor Terlibat, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah – Dok. Humas

Salingka Media – Tindak pidana korupsi kembali mencoreng upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi pada proyek pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Proyek vital yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan produksi pertanian di daerah tersebut justru diwarnai praktik rasuah yang merugikan keuangan negara dan masyarakat petani. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua belas orang sebagai tersangka, menyusul temuan penyimpangan signifikan yang diungkap oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus.

Kasus yang bergulir di Kabupaten Kaur ini berpusat pada alokasi anggaran yang fantastis, yakni lebih dari Rp7,3 miliar yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Dana sebesar itu, yang ditujukan untuk program pengadaan sarana penunjang pertanian, justru diselewengkan. Dua belas individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini, melibatkan kolaborasi antara pejabat di lingkungan dinas dan pihak penyedia barang atau vendor. Penetapan 12 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Pertanian Kaur ini menjadi sinyal serius bahwa aparat penegak hukum tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan uang rakyat.

Juru Bicara Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., membeberkan detail penyimpangan yang ditemukan oleh tim penyidik. Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan adanya ketidakberesan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu temuan mencakup kegagalan konstruksi pada empat unit bangunan fisik yang merupakan bagian dari pengadaan sarana pertanian. Lebih lanjut, terungkap bahwa sejumlah alat-alat pertanian yang dibeli tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, menjadikannya barang mubazir yang tidak memberikan manfaat bagi kelompok tani.

Baca Juga :  Pejabat BPR Samarinda Terlibat Korupsi, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar

Ironisnya, beberapa alat pendukung pertanian lainnya didapatkan melalui platform jual beli daring atau marketplace. Praktik pengadaan barang melalui mekanisme ini, menurut kepolisian, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Artinya, kualitas dan standar alat yang diterima jauh di bawah ketentuan yang seharusnya, mengindikasikan adanya permainan harga dan kualitas yang berujung pada kerugian negara. Keseluruhan temuan ini memperkuat indikasi kuat adanya Tindak Pidana Korupsi yang sistematis dan terstruktur di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.

Dampak langsung dari ulah para tersangka ini dirasakan oleh kelompok tani di Kaur. Program bantuan yang seharusnya menjadi katalisator untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, kini hanya menyisakan kerugian dan kekecewaan. Kegagalan fungsi alat dan mangkraknya bangunan fisik menunjukkan bahwa dana miliaran rupiah yang digelontorkan tidak sampai pada tujuan utamanya. Penyidik Polda Bengkulu menekankan bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan ini bersifat sangat signifikan, dan saat ini sedang dalam proses penghitungan pasti oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyelewengan Wewenang di Kementerian Komunikasi, Sita Dana Rp73,7 Miliar dari Kasus Judi Online

Dalam upaya membongkar tuntas skandal ini, penyidik telah bekerja secara ekstensif dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Hingga saat ini, sebanyak 48 saksi telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut terdiri dari 11 orang internal Dinas Pertanian, 6 orang dari pihak konsultan proyek, 27 orang yang berasal dari penyedia barang, serta 4 orang pemilik toko yang terlibat dalam pengadaan barang.

Selain keterangan saksi, penyidik juga memperkuat bukti dengan melibatkan enam ahli di bidangnya masing-masing. Para ahli yang terlibat meliputi pakar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli keuangan daerah, ahli hukum pidana, ahli konstruksi, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan ahli forensik digital. Keterlibatan para ahli ini bertujuan untuk memberikan analisis yang komprehensif dan valid secara hukum terkait penyimpangan yang terjadi, mulai dari proses pengadaan hingga penentuan kerugian negara. Barang bukti krusial berupa dokumen kontrak, bukti transaksi daring, dokumen pembayaran, dan rekening koran yang terkait dengan aliran dana fee (komisi) juga telah diamankan untuk mendukung proses hukum.

Para tersangka, yang terdiri dari kombinasi pejabat dinas dan penyedia barang, kini menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 64 KUHP, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga :  Hussein al-Sheikh: Figur Kontroversial di Balik Suksesi Palestina

Saat ini, proses penanganan perkara oleh Polda Bengkulu terus berjalan. Berkas perkara sedang dalam tahap penyelesaian akhir (Tahap I) sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut. Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Pertanian Kaur ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat banyak, seperti sektor pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *