Korlantas Polri Luncurkan Teknologi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah

Korlantas Polri Luncurkan Teknologi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah
Korlantas Polri Luncurkan Teknologi Tilang Elektronik Berbasis Pengenalan Wajah (Dok. Humas)

Salingka Media – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan inovasi terbaru dalam sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah. Sistem ini memanfaatkan kamera canggih untuk mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas, yang kemudian digunakan sebagai dasar pemberian poin tilang.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa ETLE face recognition akan mencatat perilaku berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah. “Teknologi ini mampu mencatat sikap pengemudi di jalan berdasarkan pencocokan wajah,” ujarnya pada Selasa (18/6/2024).

Sistem Traffic Attitude Record (TAR)

Data hasil pencocokan wajah yang terverifikasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR). TAR adalah sistem yang merekam perilaku pengemudi di jalan raya secara komprehensif, termasuk pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Sistem TAR bertujuan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambah Slamet.

Baca Juga :  Mesin Penjahit Rumput Stadion U20 World Cup Tiba di Bali

Pemberian Poin Tilang

Slamet menjelaskan bahwa TAR mencatat dan memberikan poin berdasarkan tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan mendapatkan 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, sedang 10 poin, dan berat 12 poin. Aturan mengenai sistem poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

Detail Peraturan Tilang Poin

Berdasarkan Perpol 5/2021, poin tilang terbagi sebagai berikut:

1 Poin:
– Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, atau alat pengaman pengguna jalan (Pasal 275 ayat (1)).
– Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tanpa berhenti di terminal (Pasal 276).
– Mengemudikan kendaraan tanpa perlengkapan wajib (Pasal 278).
– Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282).
– Mengemudikan sepeda motor tanpa persyaratan teknis (Pasal 285 ayat (1)).
– Pelanggaran tata cara berhenti, parkir, dan prioritas kendaraan (Pasal 287 ayat (3), (4), (6)).
– Tidak dapat menunjukkan SIM sah (Pasal 288 ayat (2)).
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan atau helm (Pasal 289-292).
– Mengemudi tanpa lampu utama pada malam hari (Pasal 293).
– Tidak memberikan isyarat saat berbelok atau berpindah lajur (Pasal 294-295).

Baca Juga :  BWF World Tour Finals 2022 : Ginting Makin Solid, Jonatan Buka Asa

3 Poin:
– Mengemudi dengan perlengkapan yang mengganggu keselamatan (Pasal 279).
– Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sesuai (Pasal 280).
– Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284).

5 Poin:
– Mengemudikan kendaraan tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)).
– Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1)).
– Mengemudi motor tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)).
– Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)).
– Melanggar aturan lampu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c).
– Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a).
– Melakukan balapan di jalan raya (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b).

Baca Juga :  Operasi Zebra 2024: Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas dan Kecelakaan dari 14 hingga 27 Oktober

Harapan Penerapan Teknologi ETLE

Dengan implementasi ETLE face recognition, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, serta ikut berperan dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Teknologi ini tidak hanya memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi langkah edukatif dalam meningkatkan kualitas berlalu lintas di Indonesia.

Tinggalkan Balasan