Hukum  

GEGER: Ketua Ormas Diduga Peras Perusahaan Sawit 5 Miliar di Pekanbaru Terancam Dibubarkan Pemerintah

Ancaman Demo dan Berita Negatif Berujung Penangkapan Tersangka Utama Pemerasan Berkedok Ormas

Ketua Ormas Diduga Peras Perusahaan Sawit 5 Miliar di Pekanbaru
Ketua Ormas Diduga Peras Perusahaan Sawit 5 Miliar di Pekanbaru – Dok. Foto Via riausatu

Salingka Media – Ruang publik di Riau baru-baru ini digemparkan oleh kabar penangkapan seorang tokoh organisasi masyarakat (ormas) terkemuka di Pekanbaru. Aksi tegas dari kepolisian ini menjadi sinyal jelas bahwa penyalahgunaan kebebasan berserikat untuk kepentingan kriminal tidak akan ditoleransi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah resmi menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, atau dikenal sebagai Jekson Sihombing, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan besar, PT Ciliandra Perkasa. Kasus ini mencuat lantaran nilai permintaan uang yang fantastis, mencapai Rp5 miliar, menjadikannya salah satu kasus pemerasan berkedok ormas terbesar yang ditangani oleh Polda Riau.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses gelar perkara intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) tersebut dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Penangkapan terjadi pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, di sebuah kedai kopi di dalam Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, tepat saat Jekson Sihombing sedang berupaya menerima uang tunai sebesar Rp150 juta dari pihak korban.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, dalam keterangan persnya pada Kamis, 16 Oktober 2025, membeberkan secara rinci mengenai taktik yang digunakan oleh tersangka. Modus operandi yang diterapkan adalah dengan melancarkan ancaman demonstrasi berulang di Jakarta dan menyebarkan berbagai informasi negatif yang berpotensi merusak citra salah satu perusahaan grup sawit ternama di Provinsi Riau tersebut. AKBP Sunhot menjelaskan bahwa permintaan uang tunai tersebut dipatok hingga mencapai angka lima miliar rupiah.

Baca Juga :  Gagal Total! Detik-Detik Dua Wanita Bawa 2 Kg Sabu Terbongkar di Bandara Pekanbaru

“Tersangka mengancam akan melakukan aksi demo sebanyak tujuh kali di ibu kota, disertai dengan penyebaran isu yang bertujuan mencemarkan nama baik perusahaan apabila permintaannya tidak dipenuhi,” tegas AKBP Sunhot Silalahi di Mapolda Riau.

Sebelum penangkapan dilakukan, Jekson Sihombing diketahui telah memublikasikan sejumlah artikel di berbagai portal media daring yang berisi tuduhan-tuduhan tanpa dasar terhadap perusahaan yang menjadi targetnya. Tuduhan serius yang dimuat, antara lain, melibatkan dugaan korupsi, penggelapan pajak, hingga isu perusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1,4 triliun. Pihak perusahaan korban, yang merasa sangat dirugikan secara reputasi dan tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut, akhirnya memutuskan untuk melaporkan pemerasan berkedok ormas ini kepada Polda Riau.

Dalam operasi senyap tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti yang disita mencakup satu unit kendaraan yang digunakan pelaku, dua unit telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp150 juta, dua buah kunci kamar Hotel Furaya, serta rekaman CCTV yang merekam seluruh aktivitas transaksi tersangka di lokasi kejadian. Penyidik tidak berhenti di situ. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Rumbai, polisi menemukan barang bukti tambahan, seperti laptop, printer, buku tabungan, serta 14 dokumen klarifikasi berkop surat Ormas PETIR lengkap dengan cap organisasi. Dokumen-dokumen ini terbukti telah dikirimkan kepada sejumlah perusahaan dan juga instansi pemerintah dengan sasaran serupa.

Baca Juga :  5 Anggota Ormas Terlibat Pembakaran Mobil Polisi di Depok

AKBP Sunhot Silalahi menambahkan, hasil penggeledahan bahkan mengungkapkan temuan puluhan surat permintaan klarifikasi lain yang ditujukan kepada berbagai pihak, menunjukkan bahwa modus pemerasan berkedok ormas ini kemungkinan besar telah menjadi pola yang berulang. Penanganan kasus ini, menurutnya, merupakan cerminan dari komitmen teguh Polda Riau dalam memberantas pelaku pemerasan yang menyalahgunakan platform pemberitaan media atau kedok organisasi untuk menekan pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

Tindakan kriminal yang dilakukan oleh Ketua Ormas PETIR ditangkap ini, jelas berdampak negatif terhadap iklim usaha dan investasi yang sedang dibangun di Provinsi Riau. AKBP Sunhot secara lugas menyatakan, “Kami menekankan bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan metode seperti ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.”

Atas serangkaian perbuatannya, tersangka Jekson Sihombing kini dihadapkan pada jerat hukum Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, yang mengancamnya dengan pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih terus bekerja mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi yang lebih luas di balik aksi tersangka ini.

Di sisi lain, respons tegas juga datang dari pemerintah pusat. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Arwan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan keras terhadap ormas mana pun yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Budi menjelaskan bahwa hak berserikat dan menyampaikan pendapat yang dimiliki ormas tidak boleh diselewengkan.

Baca Juga :  Ditusuk Dengan Pisau, Setelah Jatuh Masih Dibacok

“Jika terdapat bukti sah melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas yang bersangkutan akan kami bubarkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Budi Arwan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mengkaji secara serius rekomendasi pencabutan status badan hukum Ormas PETIR, yang didasarkan pada koordinasi dengan hasil temuan Polda Riau. Kasus ini menjadi alarm penting bahwa meskipun negara menjamin kebebasan warga untuk berserikat dan berpendapat, ia juga memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan kepentingan publik. Penindakan tegas terhadap kasus di mana diduga Peras Perusahaan 5 Miliar menggunakan kedok organisasi ini merupakan langkah nyata untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *