Salingka Media – Kejari Pasaman Barat temukan bukti dugaan korupsi perencanaan pembangunan RSUD tahap 1, 03/06/22 Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terus kebut penyidikan beberapa kasus dugaan penyelewengan keuangan negara yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Hari ini, Jumat (3/6) Lembaga Pro Justitia berlogo timbangan dan pedang itu kembali membuktikan keseriusannya dalam penanganan memberantas perkara Korupsi.
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menaikan status perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan DED/Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Tahap I Kabupaten Pasaman Barat TA 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.751.761.000,- ke tahap penyidikan yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara Pekerjaan Pembangunan RSUD Pasaman barat yang terlebih dahulu sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, SH, MH diruang kerjanya pada saat ditemui awak media menyampaikan ” Dari hasil pengembangan penyelidikan yang telah kita lakukan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (Multi Years) tersebut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menemukan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Perencanaan Rumah Sakit tersebut yang di kerjakan oleh PT YODYA KARYA (Persero) cabang Pekanbaru” Jelasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan ” Bahwa dalam Pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut, dimana Konsultan Perencana melakukan kesalahan dalam penyusunan DED/Perencanaan sehingga kesalahan penyusunan DED/Perencanaan tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara”ujarnya.
Ginanjar Cahya Permana SH, MH juga menekankan kepada seluruh oknum oknum yang melaksanakan kegiatan yang menggunakan keuangan negara, agar ditahun 2022 dan seterusnya.
“Jangan ada lagi sedikitpun mempunyai niat melakukan penyimpangan dalam pekerjaan proyek dimulai dari perencanaan, pelelangan, pengawasan dan pelaksanaan yang dapat merugikan keuangan negara dalam bentuk apapun” pungkasnya
Salah seorang warga Pasbar, Buyung mengapreasiasi kinerja keras Kejaksaan Negeri Pasbar memeriksa sejumlah proyek dan dugaan tindakan koruptif lainnya.
“Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri Pasbar terus menunjukkan taringnya untuk menguliti beberapa kasus tindak pidana korupsi, bahkan perkara penyelewengan perjalan dinas fiktif. Sebanyak lima mantan anggota DPRD Pasbar ditetapkan terdakwa. Perkaranya masih digelar di Pengadilan Tipikor Padang” pungkasnya.
Tidak sampai itu saja, Kejaksaan Negeri Pasbar juga menaikkan status perkara Tipikor Proyek irigasi DI Batang Nango dan DI. Batang Ingu di kecamatan Talamau. Walau Perkara masih ditingkat penyidikan dan meskipun belum ada penetapan tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban perbuatan rasuah tersebut.
“Kita Apreasi Kejaksaan Negeri Pasbar, sebagai lembaga penegak hukum yang tidak tumpul keatas. Teruslah berantas Korupsi, tanpa pandang bulu apapun dan siapapun itu” pungkas Buyung mengakhiri. Hms