
Sijunjung, Sumbar – Satreskrim Polres Sijunjung bergerak cepat menangkap seorang pemuda berinisial ZS (18) karena terlibat kasus pencabulan anak di Sijunjung. Pemuda yang bekerja sebagai montir bengkel ini terbukti menyetubuhi seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Polisi mengamankan pelaku setelah orang tua korban menemukan bukti percakapan yang mencurigakan pada aplikasi WhatsApp milik putri mereka.
Peristiwa ini bermula saat ZS menjemput korban dari rumahnya pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Pelaku membawa korban pergi dengan alasan mencari lokasi yang memiliki sinyal internet lebih kuat. Namun, ZS justru mengarahkan sepeda motornya menuju sebuah kandang ayam yang sepi di area Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.
Di lokasi tersebut, mereka berdua sempat duduk sambil memainkan ponsel masing-masing. Pelaku kemudian melancarkan berbagai bujuk rayu untuk memperdaya korban. Akibat tekanan dan rayuan tersebut, ZS berhasil menyetubuhi korban di area kandang ayam yang jauh dari pantauan warga.
Kedok pelaku akhirnya terbongkar saat orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Mereka memutuskan untuk memeriksa ponsel korban dan menemukan riwayat pesan singkat antara putri mereka dengan pelaku. Dalam percakapan tersebut, keduanya membahas perbuatan asusila yang baru saja mereka lakukan di lokasi kejadian.
Orang tua korban yang merasa tidak terima langsung mendatangi Polres Sijunjung untuk melaporkan tindak pidana tersebut. Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, segera memimpin jajarannya untuk melakukan penyelidikan intensif serta mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti yang diperlukan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung berhasil membekuk ZS pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan saat ia tengah bekerja di sebuah bengkel motor. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
Saat ini, ZS harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sijunjung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencabulan anak di Sijunjung ini. Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua agar selalu mengawasi penggunaan ponsel dan lingkungan pergaulan anak guna mencegah terulangnya kasus pencabulan anak di Sijunjung maupun wilayah lainnya.





