News  

Lahan Perdagangan Representatif, Strategis Dengan Kapasitas Memadai untuk Pedagang Kaki Lima

Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mempersiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai
Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mempersiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai

Salingkamedia.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mempersiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai untuk pedagang kaki lima (PKL).

Selain itu melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui Tim Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa OPD terkait serta menyiapkan produk hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.

Hal ini dilakukan menantu Presiden Joko Widodo sebagai solusi dan menyelesaikan permasalahan PKL, sekaligus menjadikan Kota Medan lebih rapi dan bersih.

Rencana ini masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan kepada DPRD Medan.

Tidak itu saja, Pemko Medan juga akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pusat perbelanjaan dalam memberdayakan PKL melalui program penataan dan peremajaan tempat usaha PKL, peningkatan kemampuan berwirausaha, promosi usaha dan event pada lokasi binaan serta berperan aktif dalam penataan agar PKL menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.

“Saya berharap agar kiranya dokumen Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan sesuai dengan harapan kita semua.

Apalagi Pemko Medan dan DPRD Medan telah berkomitmen bersama untuk berupaya mencari solusi dan menyelesikan permasalahan PKL di Kota Medan,” kata Bobby Nasution ketika menjawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan tentang Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan di Gedung DPRD Medan baru-baru ini.

Dalam melakukan penataan PKL, Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar saat dihubungi, Rabu (1/9) menjelaskan, Pemko Medan akan membagi lokasi berjualan PKL dalam tiga zona yakni merah, kuning dan hijau.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Beremas Bersama Babinsa, Polres Pasaman Barat Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak

Zona merah, jelas Benny, lokasi bebas dari kegiatan/aktivitas PKL, sedangkan zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat bersyarat serta zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

“Zona merah tetap bisa berusaha tetapi diminta kepada pemilik bangunan kawasan tersebut untuk menyediakan di dalam lingkungan mereka sendiri, sehingga tidak ada yang berjualan di luar.

Adapun lokasi yang masuk ke dalam zona merah yakni tempat ibadah, rumah sakit, komplek perumahan, kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat-tempat lain yang telah di tentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan tertentu,” jelas Benny.

Sedangkan kategori zona kuning ini, kata Benny, selain di lokasi yang masuk ke dalam zona merah, para PKL diperbolehkan berjualan asalkan bangunan non permanen (bisa dibongkar pasang).

Kemudian pemberlakukan lokasi pedagang atau shift waktu berjualan dan jenis dagangannya, tidak merugikan orang lain, baik itu menyangkut kebersihan, keindahan, ketertiban, ketentraman, keamanan dan kenyamanan. “PKL yang berada di pasar tumpah hanya boleh beraktivitas pada pukul 22.00 – 06.00 WIB, serta PKL yang berlokasi di depan kantor/pertokoan yang masih berfungsi hanya boleh beraktivitas setelah bangunan induk berhenti beroperasi,” paparnya.

Sementara itu di zona hijau, lanjut Benny, yang menjadi masalah selama ini adanya pasar yang mengalami kebakaran kemudian direlokasi di pinggir jalan.

Baca Juga :  Tak Ingin Kota Medan Kembali Mendapat Predikat Buruk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Sebagai Kota Terjorok Seperti Terjadi di Tahun 2019 lalu

Karena bentuk relokasi jadi peraturan ini, imbuhnya, memberikan kewenangan para pedagang PKL boleh berdagang disitu, termasuk ketika terjadi revitalisasi pasar.

“Lantaran pasarnya dibangun, jadi pedagang harus ditempatkan di sekitarnya, seperti di Kampung Lalang atau yang lainnya karena lagi dibangun jadi diperbolehkan.

Meski demikian sifat bangunannya non permanen dan permanen. Selain itu, Pemko Medan juga telah menyiapkan beberapa titik khusus PKL dan itu juga yang akan kita lakukan pada UMKM Sakasanwira (satu kelurahan satu sentra wirausaha),” jelasnya.

Selain mengatur lokasi para pedagang PKL, lanjut Benny, Pemko Medan juga akan memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana CSR ini akan dipergunakan untuk mengembangkan beberapa lokasi, diantaranya penantaan peremajaan tempat usaha PKL; peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan; promosi usaha dan event pada lokasi binaan; serta berperan aktif dalam penataan PKL agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.

“Contoh yang bisa kita lihat adalah Pagaruyung. Selama ini yang menjadi persoalan di Pagaruyung adalah para pedagang berjualan di atas badan jalan. Dengan adanya peraturan Wali kota (Perwal) ini, nantinya mereka tidak lagi melaggar peraturan atau salah satu pasal yang ada di zona merah.

Artinya mereka dapat masuk ke dalam bagian yang diperbolehkan untuk berjualan,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPD Pengurus Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan Siswarno sangat mendukung langkah yang dilakukan Wali Kota Medan dalam menata PKL dengan penetapan zonasi aktivitas PKL. Selain menyiapkan lahan strategis, ia pun menilai keberadaan PKL nantinya sudah mendapat legalitas.

Baca Juga :  Pemda Pasaman Barat Terus Tata dan Kelola Keberadaan UMKM PKL

Dengan diberikannya zona bagi para pedagang PKL untuk berjualan ini, Siswarno menilai, Bobby Nasution menepati janjinya dalam mensejahterakan para PKL. Artinya, ungkapnya, para PKL diperbolehkan berjualan sehingga dapat mencari nafkah dengan tenang dan nyaman.

“Selama ini program Pak Wali Kota memang seperti itu yakni menata pedagang kaki lima agar lebih tertib,” kata Siswarno.

Oleh karenanya Siswarno pun berharap langkah yang dilakukan Wali Kota dalam menata PKL ini dapat berjalan dengan baik dan mereka dapat ditempatkan di tempat yang layak, agar tidak mengganggu aktivitas warga lainnya.

“Semoga penataan PKL ini dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan cepat selesai dan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

Jadi semua aktivitas pedagang pasar dan PKL bisa normal kembali,” harapnya.

Tinggalkan Balasan