Salingka Media – AC, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga seorang guru, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, berusia 15 tahun, yang memiliki hubungan keluarga dengan istrinya. Kejadian tragis mengguncang Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, setelah seorang guru dengan inisial AC (38) ditangkap oleh Kepolisian Resor Agam pada Kamis (2/5).
Kronologi peristiwa ini dimulai pada Selasa (30/4) ketika keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Agam turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AC telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali. Tindakan cabul ini dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP hingga kejadian terakhir pada 28 Desember 2023.
Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah-langkah hukum dengan memanggil AC untuk dimintai keterangan di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Agam. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AC kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
AC dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil pihak berwenang memastikan bahwa keadilan terpenuhi bagi korban dan pelaku mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya.