Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nagari Air Bangis, Saksi Korban Trauma dan Pingsan Saat Sidang

Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nagari Air Bangis, Saksi Korban Trauma dan Pingsan Saat Sidang
Dugaan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Nagari Air Bangis, Saksi Korban Trauma dan Pingsan Saat Sidang – Gambar Ilustrasi oleh Anemone123 dari Pixabay

Salingkamedia.com, Pasaman Barat – Dugaan kasus asusila anak di bawah umur di nagari air bangis kabupaten Pasaman Barat, saksi korban trauma dan pingsan saat sidang. kamis 13 januari 2021, sidang kasus dugaan perbuatan asusila anak di bawah umur di nagari air bangis sudah masuk dalam tahapan persidangan pemanggilan saksi dan korban.

Keluarga korban menuturkan kepada awak media bahwa tindakan asusila ini berawal pada februari 2020 yang mana tersangka dugaan perbuatan asusila yang berinisial RH berkenalan dengan YN pada saat itu berumur 17 thn, singkat cerita kemudian melanjutkan menjalin hubungan cinta, atau berpacaran.

Sekitar bulan mei 2020 menurut cerita dari salah seorang keluarga korban terjadilah tindakan dugaan asusila terhadap anaknya, tindakan dugaan asusila ini berulang ulang di lakukan oleh tersangka yang mana dengan janji akan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemkab Pasbar Serahkan Bantuan pada ABK Korban Bagan Tenggelam di Air Bangis

Keluarga korban menambahkan penuturannya kepada kami awak media “pada suatu malam tersangka dugaan berinisial RH bertemu dengan korban YN di tugu air bangis dan mereka berdua bercerita cerita karna hari sudah malam sekitar pukul 23.30 wib maka mereka berdua pulang ke rumah masing masing. sesampai korban YN dirumah, pintu rumah sudah terkunci karna ibu nya sudah tidur, karna sudah larut malam pukul 23.30 wib korban YN menghubungi tersangka RH melalui hp mengabarkan tidak bisa masuk karna pintu sudah di kunci dan ibu nya sudah tidur. Tidak berapa lama tersangka RH datang menjemput dan membawa ke rumah tersangka RH. Singkat cerita kami berdua masuk kerumah dan melakukannya di dalam rumah, ternyata hubungan mereka sudah di intai oleh pemuda dan menggerebek mereka dan kemudian korban YN dan tersangka RH di sidang warga dan jorong alhasil persidangan tersebut tidak membuahkan hasil, yang diinginkan keluarga korban adalah menikahkan antara mereka berdua tetapi keluarga tersangka tidak mau ketika itu”

Baca Juga :  Musholla Ukhwatul Muslimin Jambak Batagak Kudo-kudo Berharap Dapat Digunakan Saat Ramadhan

“Kemudian di hari berikutnya keluarga tersangka mendatangi keluarga korban untuk mencari solusi namun tidak terjadi kesepakatan kedua keluarga.”

karna tidak adanya kesepakatan kami keluarga korban melaporkan hal ini ke Polres Pasaman Barat untuk mencari keadilan, beberapa bulan kemudian tersangka berhasil di tangkap di kota medan oleh keluarga korban di sebuah pondok pesantren dan tim satreskrim Pasaman Barat menjemputnya, tutur keluarga korban kepada awak media.

Saat kami konfirmasi ke kasi intel pasaman barat bapak Elianto Membenarkan bahwa kasus ini sudah disidangkan pada hari kamis ini tgl 13 januari 2021 agenda sidang memanggil saksi dan korban. Pasal yang di kenakan dalam tuntutan jpu adalah uu perlindungan anak pasal 1 dan 2 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Pegawai Lapas Terbuka Pasaman Ikuti Aksi Donor Darah di Kejari Pasaman Barat

Fakta persidangan pada hari kamis 13 januari 2021 ditunda karna korban merasa shock karna tekanan pisikologi sempat pingsan ketika persidangan dan hakim memutuskan sidang di tunda kamis depan.

Ketika keluarga korban mau pulang ke air bangis singgah di dinas pemberdayaan perempuan dan anak dan meminta adanya pendampingan psikiater untuk korban karna hal ini sangat di butuhkan. Dalam hal ini di dampingi oleh media ketika itu dan kabid perlindungan perempuan dan anak akan menyediakan psikiater yang rencananya akan di datangkan dari kota padang.

HR

Tinggalkan Balasan