
Salingka Media – Dua pria asal Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial R (44) dan RS (24) ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Marapi dari Satreskrim Polres Padang Panjang saat asyik bermain judi online jenis slot di sebuah kafe di Kelurahan Bukit Surungan, pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 22.45 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Wiko Satria Afdal. Menurut Wiko, kedua pelaku ditangkap basah ketika sedang melakukan transaksi judi online di kafe Hai Coffee. “Kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi karena tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot,” ujar AKP Wiko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel merk Oppo dan Xiaomi beserta sejumlah uang yang menjadi saldo deposit dalam akun judi online milik mereka.
Imbauan Masyarakat Berperan Aktif
AKP Wiko juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya aktivitas yang meresahkan seperti judi online, minuman keras, prostitusi, dan tindak pidana lainnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berpartisipasi aktif dalam mendukung program Asta Cita untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.