Salingka Media – Dua orang guru di SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Adelia Rahma, siswi kelas 4 yang meninggal dunia akibat luka bakar setelah dibakar oleh teman sekelasnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Kamis (4/7/2024) oleh Polres Pariaman setelah melakukan gelar perkara dan mendapatkan keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Kedua guru tersebut, berinisial AH (wali kelas) dan JW (guru olahraga), dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa kedua guru tersebut lalai dalam mengawasi muridnya saat kejadian pembakaran berlangsung.
“Dari hasil tersebut, maka di tetapkan dua tersangka,” ucap Kapolres kepada sejumlah awak media di Mapolres, Jumat (5/7).
Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan, namun pihak kepolisian menyatakan akan segera menahan mereka setelah berkas perkara rampung. Terduga pelaku pembakaran, yang masih di bawah umur, akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar.
Kasus tewasnya Adelia Rahma ini telah memicu rasa duka dan kemarahan masyarakat. Banyak pihak yang mendesak agar ditindak tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
Sumber: