Salingka Media, Padang Panjang – 2 pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang karena gunakan Narkotika jenis ganja. Ibarat jenggot yang dicukur setiap kali tumbuh, itulah kata-kata yang cocok untuk pengguna narkoba. Oleh karena itu, jajaran Satuan Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap dua pelaku pengguna narkotika jenis ganja kering pada Sabtu (27/11).
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kec. X Koto sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah HD (23) yang bekerja sebagai sopir dan DN (24) buruh.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kepala Divisi Narkotika AKP Witrizawati menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat kepada Satres Narkoba.
Dari informasi tersebut, di bawah komando polisi wanita AKP Witrizawati SH, MH, Kanit 1 Ipda Rikky Naldo dan tim opsnalnya langsung bergegas ke lokasi di sebuah rumah (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi yang telah diperoleh.
Sesampai di lokasi, petugas menemukan bahwa di dalam rumah tersebut terdapat dua orang pria berinisial HD dan DN yang terlihat mencurigakan saat petugas datang.
Karena curiga, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan dompet di lantai kamar yang saat diperiksa petugas ditemukan dua paket ganja kering yang dibungkus plastik bening. Kemudian juga ditemukan sebungkus daun ganja yang disimpan di bawah tempat tidur di kamar.
“Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik kami, kemudian pelaku kami bawa ke Polsek Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Witrizawati.
Kepala Badan Reserse Narkoba berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hms