
Salingka Media – Praktik jual beli daging anjing di Pekanbaru menuai sorotan tajam dari Koalisi Dogmeat Free Indonesia (DFI). Aktivitas ini disebut berbahaya bagi kesehatan publik karena anjing merupakan hewan dengan risiko tinggi sebagai pembawa rabies. Selain itu, secara hukum, anjing tidak termasuk dalam kategori hewan pangan sehingga perdagangan dagingnya jelas melanggar undang-undang.
Mustika Purnomo, perwakilan lapangan DFI, menegaskan bahwa mereka kerap menerima informasi soal meningkatnya jual beli daging anjing di kawasan Pekanbaru. Hasil investigasi menemukan pedagang mendapatkan anjing tanpa dokumen kesehatan atau izin resmi, lalu melakukan penjagalan di lingkungan padat penduduk dengan kondisi yang jauh dari standar kebersihan.
“Jika anjing yang dijagal ternyata membawa virus rabies, risikonya bukan hanya untuk penjagal, tapi juga masyarakat sekitar. Limbah yang dibuang sembarangan memperluas ancaman. Harus diingat, hingga kini rabies belum memiliki obat dan bisa berakibat fatal jika tidak segera mendapat penanganan,” ujar Mustika
Berdasarkan aturan peternakan dan pangan di Indonesia, anjing bukanlah komoditas yang boleh diperjualbelikan untuk konsumsi. Mustika menilai praktik ini murni dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko besar yang mengintai konsumen.
“Jual beli daging anjing adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini jelas tidak bisa ditoleransi karena menyangkut kesehatan publik dan keselamatan banyak orang,” jelasnya.
DFI juga menyoroti belum adanya regulasi khusus di Pekanbaru yang melarang konsumsi maupun perdagangan daging anjing. Kondisi ini berbeda dengan Sumatera Barat dan Sumatera Utara, di mana pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan peredaran daging anjing maupun kucing.
“Kami memberikan apresiasi pada daerah-daerah yang sudah melangkah lebih dulu. Harapannya, pemerintah Pekanbaru juga segera mengeluarkan aturan serupa. Ini bukan hanya soal kecintaan pada hewan, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Mustika.
Tak hanya soal hukum dan kesehatan, DFI juga membantah anggapan bahwa daging anjing memiliki khasiat medis. Beberapa kalangan percaya bahwa konsumsi daging anjing bisa meningkatkan stamina atau menyembuhkan penyakit tertentu. Namun, DFI menegaskan hal itu hanyalah mitos yang menyesatkan.
“Tidak ada manfaat kesehatan dari konsumsi daging anjing. Justru yang ada hanyalah bahaya dan risiko tertular penyakit mematikan seperti rabies,” tambah Mustika.
Rabies merupakan penyakit mematikan yang dapat menyebar melalui gigitan maupun kontak air liur hewan yang sudah terinfeksi. Virus ini menyerang sistem saraf dan bisa berujung pada kematian jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, keberadaan perdagangan daging anjing di Pekanbaru dikhawatirkan akan semakin memperbesar risiko penularan di tengah masyarakat.
Dogmeat Free Indonesia menegaskan kekhawatirannya terhadap lonjakan praktik penjualan daging anjing di Pekanbaru. Praktik ilegal ini tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat melalui penyebaran rabies. DFI berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan kebijakan tegas untuk menghentikan aktivitas berbahaya ini.