Salingka Media – Bayar kewajiban, tim gabungan buka segel yang terpasang disebuah restoran di jalan veteran Kota Padang. Telah membayar tunggakan, stiker belum membayar Pajak di Restoran BR di Kawasan Jalan Veteren, dibuka oleh petugas, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Restoran BR tersebut, pada Sabtu malam (18/6), telah dilakukan penyegelan dengan pemasangan stiker oleh Tim gabungan Kota Padang.
Penyegelan tersebut dilakukan petugas, karena pelaku usaha memiliki tunggakan pajak Retribusi daerahnya sekitar 23 Juta Rupiah, lebih kurang selama tiga bulan tunggakan.
Hari ini Senin (20/6), Tim gabungan membuka kembali stiker tersebut, karena pemilik usaha telah membayarkan piutangnya ke Badan Pendapatan Daerah Kota Padang.
“Ada satu pelaku usaha yang telah membayar kewajibannya, tentu segel yang bertuliskan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerahnya kita buka kembali,”Jelas Mursalim. Hms