Salingka Media, Limapuluhkota – Aksi nekat itu dilakukan remaja berinisial WK (18 tahun) di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Selain berhubungan seks dengan anak di bawah umur, WK juga menculik korban, Mawar (15 tahun), yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan, WK ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.
“Tersangka ditangkap pada akhir Maret saat menjual kelapa muda di kawasan itu,” kata AKP Elvis dalam keterangannya, Senin (4/3/2023).
Saat ditangkap, WK mengaku sempat membawa korban ke orangtua anaknya di Pasaman. Tersangka mengatakan dia dan korban telah berpacaran selama enam bulan.
AKP Elvis mengatakan: “Mereka berjalan ke Pasaman, menangkap kendaraan yang lewat dan menginap tempat kerabat karena kebetulan orang tua tersangka tidak ada di rumah.”
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lima Pulu Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Elvis menegaskan, tersangka diancam dengan Pasal 77 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas dasar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) KUH Pidana.
Via 📌 @info_padang24