Satresnarkoba Padang Panjang Tangkap Pengedar Ganja Kering, Polisi Sita Enam Paket Barang Bukti

Satresnarkoba Padang Panjang Tangkap Pengedar Ganja Kering, Polisi Sita Enam Paket Barang Bukti
Satresnarkoba Padang Panjang Tangkap Pengedar Ganja Kering, Polisi Sita Enam Paket Barang Bukti – Dok. Hms

Salingka Media – Satresnarkoba Padang Panjang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (25) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I jenis ganja kering pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Padang Panjang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan ganja kering di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Dedi, S.H., menjelaskan bahwa personel segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Polisi Amankan Seorang Pria di Rumahnya

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Jorong Koto, Nagari Koto Baru. Sekitar pukul 13.10 WIB, polisi mengamankan MI tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Enam Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Pelajar di depan Mini Market Daerah Anduring Berhasil diringkus Polsek Kuranji

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat sesuai prosedur yang berlaku.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta dua buah tas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan barang bukti.

Pelaku Jalani Pemeriksaan di Mapolres

Satresnarkoba Padang Panjang kemudian membawa MI bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah melalui Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Bus ALS Terguling di Padang Panjang, Balita Tewas dan 13 Penumpang Terjepit

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah mengalami perubahan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga Satresnarkoba Padang Panjang dapat mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan bahwa Polres Padang Panjang akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Pesisir Selatan, 3 Ons Sabu Disita Termasuk dari Remaja 17 Tahun

Polres Padang Panjang menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah pencegahan dan penegakan hukum guna melindungi generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *