Komponen Listrik Dicuri Demi Baju Baru, Pemuda di Padang Rugikan Korban Rp20 Juta

Komponen Listrik Dicuri Demi Baju Baru, Pemuda di Padang Rugikan Korban Rp20 Juta
Komponen Listrik Dicuri Demi Baju Baru, Pemuda di Padang Rugikan Korban Rp20 Juta – Dok. Satreskrim Polresta Padang

Salingka Media, Padang – Kasus komponen listrik dicuri kembali terjadi di Kota Padang. Seorang pemuda berinisial PAP (20), yang juga dikenal dengan panggilan Dana, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri berbagai komponen panel listrik dari sebuah ruko. Aksi tersebut menyebabkan pemilik bangunan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap tersangka pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana mengamankan PAP di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka setelah mengumpulkan sejumlah informasi dari hasil penyelidikan.

Baca Juga :  Jukir Curi HP di Mushala Pasar Raya Padang Ditangkap Tim Klewang

Kasus komponen listrik dicuri ini bermula saat pemilik ruko, Dendy Yusmarino, datang ke bangunannya di Jalan Imam Bonjol Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa, 26 Mei 2026. Korban berniat membersihkan ruko dan membuka akses ke lantai empat dengan memotong gembok menggunakan gerinda listrik.

Namun, gerinda tidak dapat digunakan karena aliran listrik di bangunan tersebut mati total. Korban kemudian memeriksa panel listrik mulai dari lantai satu hingga lantai tiga. Saat pemeriksaan berlangsung, ia menemukan seluruh komponen panel beserta kabel listrik sudah hilang.

Korban memperkirakan nilai kerugian akibat pencurian itu mencapai sekitar Rp20 juta. Setelah mengetahui kondisi tersebut, ia segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/707/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

Baca Juga :  Api Masih Menyala: Kebakaran Pabrik Karet PT Teluk Luas Padang Belum Terkendali

Dalam pemeriksaan, PAP mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi mengungkap bahwa tersangka membongkar komponen panel listrik, lalu menjual kabel tembaga hasil curian dengan harga hanya Rp300 ribu.

Menurut Kompol M. Yasin, uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan pokok. Tersangka justru membelanjakannya untuk membeli pakaian baru berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans.

Polisi juga menyita pakaian yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tembaga sebagai barang bukti. Barang tersebut kini ikut diamankan bersama tersangka.

Saat ini, PAP menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *