
Salingka Media, Lima Puluh Kota – Residivis narkotika tiga kali ditangkap kembali setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (29), warga Kecamatan Mungka, beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena MS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Catatan kepolisian menunjukkan pria tersebut pernah tersandung perkara narkotika jenis ganja pada 2021, kembali terlibat kasus serupa pada 2023, dan kini kembali diamankan dalam perkara sabu pada 2026. Saat penangkapan berlangsung, MS juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian bergerak pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menangkap MS di sebuah rumah di Jorong Talang, Nagari Talang Maur. Saat petugas datang, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menghentikan upaya tersebut. Polisi kemudian menggeledah rumah yang disaksikan masyarakat bersama perangkat Nagari Talang Maur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,21 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu paket seberat 0,06 gram dan dua paket lainnya dengan total berat 0,15 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu pipet yang ujungnya telah diruncingkan, beberapa plastik klip bening, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua telepon genggam merek Realme C15 dan Realme 5 Pro.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial A yang disebut sebagai ayah tirinya. Berdasarkan pengakuan sementara, sebagian sabu diduga dijual kembali, sedangkan sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Menurutnya, residivis narkotika tiga kali ditangkap menjadi bukti bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih membutuhkan penanganan yang konsisten serta tegas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat. Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana narkotika untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Saat ini, polisi mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti di Mapolres 50 Kota untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus menelusuri informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan pengungkapan ini, residivis narkotika tiga kali ditangkap kembali menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum memegang peran penting dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota.





