Razia Pekat Pasaman Barat Berujung Tipiring Pengelola Kafe Karaoke Didenda karena Langgar Perda

Razia Pekat Pasaman Barat Berujung Tipiring Pengelola Kafe Karaoke Didenda karena Langgar Perda
Razia Pekat Pasaman Barat Berujung Tipiring Pengelola Kafe Karaoke Didenda karena Langgar Perda – Dok. Hms

Salingka Media, Pasaman Barat – Razia Pekat Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Hasil operasi tersebut membawa satu pengelola usaha kafe karaoke ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah petugas membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan ketertiban umum. Majelis hakim kemudian menjatuhkan sanksi berupa pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar operasi tersebut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum pada Kamis, 16 Juli 2026. Tim menyasar lima kafe karaoke yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman Barat sebagai bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan berbagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Petugas mendapati sejumlah pelanggaran, mulai dari penyediaan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, pelanggaran jam operasional, hingga keberadaan ruang karaoke bersekat atau room. Seluruh pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) juncto Pasal 52 dalam Peraturan Daerah yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi dalam Penanganan Tambang Emas Dompeng

Setelah operasi berlangsung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat melakukan penyidikan terhadap temuan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan satu pengelola usaha memenuhi unsur pelanggaran sehingga membawa perkara tersebut ke sidang Tipiring.

Majelis hakim kemudian memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Atas putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, Handoko, yang mewakili Bupati Pasaman Barat Yulianto, menegaskan bahwa penegakan Perda menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku usaha.

Menurut Handoko, pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha masyarakat. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan tertib.

Baca Juga :  Pemda Pasbar Gerak Cepat Kawal Realisasi APBD Perubahan 2025 Hingga Akhir Tahun

“Penegakan hukum ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, tetapi memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pelaku usaha untuk berusaha, tetapi setiap pelaku usaha juga berkewajiban menaati Peraturan Daerah,” tegas Handoko.

Ia juga memastikan Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah. Selain melakukan patroli rutin, Satpol PP juga akan menggelar operasi penegakan Perda secara berkala agar setiap pelaku usaha memahami kewajiban mereka.

Handoko menjelaskan, petugas akan menindak setiap pelanggaran melalui langkah administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi daerah.

Melalui Razia Pekat Pasaman Barat, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap Perda dinilai mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, tenteram, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab di Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Agen/Tengkulak Buah Sawit Diduga Picu Penurunan Harga TBS di Tingkat Petani

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Dengan kepatuhan tersebut, pemerintah optimistis kondisi keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *