Deskripsi Gambar

Video Pengeroyokan di Pasaman Barat Viral, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur

Video Pengeroyokan di Pasaman Barat Viral, Polisi Bergerak Cepat

Video Pengeroyokan di Pasaman Barat Viral, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur
Video Pengeroyokan di Pasaman Barat Viral, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Termasuk Anak di Bawah Umur – Dok. Hms

Pasaman Barat, Salingka Media –Video pengeroyokan di Pasaman Barat viral di media sosial dan memicu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim akhirnya menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 00.02 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut menyebar luas di masyarakat.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut. Penyelidikan itu dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku berinisial AP (19). Tim URC Satreskrim menangkap AP di sebuah warung di Jalur 32 pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.

Polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang muncul dalam rekaman video pengeroyokan. Kendaraan tersebut diketahui milik AP. Bukti itu membuat pelaku tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Polres Pasaman Barat Gelar Lat Pra Ops Ketupat Singgalang 2022

Setelah menjalani pemeriksaan awal, AP mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyebut dua orang lain yang ikut melakukan pengeroyokan.

Berbekal pengakuan AP, petugas langsung bergerak memburu dua pelaku lainnya.

Tidak lama setelah menangkap AP, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ADP (23). Tim menangkap ADP di sebuah bengkel yang berada di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Saat proses penangkapan berlangsung, ADP bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Karena itu, petugas dapat mengamankan pelaku dengan lancar.

Penyelidikan kemudian berkembang kepada satu pelaku lain berinisial AM (17) yang masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, penyidik mengedepankan prosedur sesuai ketentuan hukum. Polisi terlebih dahulu menghubungi orang tua AM dan meminta mereka mengantarkan anak tersebut ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa yang terekam dalam video pengeroyokan di Pasaman Barat viral itu berawal ketika AP dan AM melintas di Jalur 32.

Pada saat itu, korban bernama Fadel meneriaki keduanya sambil mengajak berkelahi. Namun, AP memilih melanjutkan perjalanan karena melihat korban sedang bersama dua rekannya, yakni Firman dan Rivaldi.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Dibekuk Polres Balangan

AP ternyata merasa tidak terima atas perlakuan tersebut. Ia kemudian mendatangi ADP bersama AM untuk menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

Setelah berbincang, ketiganya memutuskan kembali menuju lokasi tempat korban berada. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno berwarna hitam dengan nomor polisi BA 4273 DAB.

Sesampainya di lokasi, situasi justru semakin memanas. Polisi menduga korban Fadel dan Firman berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Menurut hasil penyelidikan, Fadel dan Firman langsung memegang kerah baju ADP sambil kembali menantang berkelahi.

Kondisi tersebut memicu aksi kekerasan. ADP kemudian memukul kepala Firman dan Fadel hingga keduanya terjatuh. Setelah korban tersungkur, ketiga pelaku secara bersama-sama menginjak tubuh korban beberapa kali.

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Jalan KKN.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP dan ADP melalui penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Erianto Bersama Bupati Pasbar Melakukan Monitoring Pemilihan Umum di Tps

Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat menangani AM secara khusus karena statusnya masih di bawah umur.

Atas dugaan perbuatannya, AP dan ADP dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pelaku menghadapi ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sedangkan AM dikenakan pasal yang sama dengan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *