Rahasia Pasaman Barat Amankan LKPD 2025 Tepat Waktu di BPK Sumatera Barat

Rahasia Pasaman Barat Amankan LKPD 2025 Tepat Waktu di BPK Sumatera Barat
Rahasia Pasaman Barat Amankan LKPD 2025 Tepat Waktu di BPK Sumatera Barat – Dok. Hms

Salingka Media – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sukses mengamankan LKPD 2025 secara tepat waktu dengan menyerahkannya langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah sepanjang tahun lalu.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, memimpin langsung rombongan dalam menyerahkan berkas laporan keuangan yang belum diaudit tersebut. Sejumlah pejabat penting ikut mendampingi bupati dalam kegiatan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar di Kota Padang ini. Para pejabat tersebut mencakup Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulfi Agus.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tidak sendirian dalam momen penyerahan berkas penting ini. Beberapa pemerintah daerah lain di wilayah Sumatera Barat juga menyerahkan laporan keuangan mereka pada waktu dan tempat yang sama. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga :  Kapolres Pasaman Barat membuka secara resmi Grasstrack Open 2023 Ajang kejurda putaran ke 2

Bupati Yulianto menegaskan bahwa penyampaian berkas ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat selama satu tahun anggaran. Pihaknya memegang teguh komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan terbuka.

Pemerintah daerah menyusun dan menyerahkan laporan keuangan ini berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan hukum tersebut memang mewajibkan setiap kepala daerah untuk menyerahkan laporan keuangan kepada lembaga pemeriksa eksternal seperti BPK.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan beberapa komponen utama laporan keuangan dalam berkas LKPD 2025 tersebut. Komponen-komponen penting ini mencakup:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menggambarkan rincian pendapatan dan belanja daerah.

  • Neraca keuangan daerah yang menyajikan posisi aset dan kewajiban.

  • Laporan Arus Kas yang merekam perputaran uang secara rinci.

  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai penjelasan detail dari angka-angka yang ada.

Baca Juga :  Dinamika Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024 Oleh Adri, S.Sos.I, MA Divisi Teknis Penyelenggara Pasaman Barat, Sumatera Barat

Seluruh dokumen ini mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berlaku secara nasional.

Pemerintah daerah menggunakan laporan tersebut sebagai dasar utama dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara luas kepada masyarakat. Dokumen ini juga berfungsi ganda sebagai bahan evaluasi internal yang sangat penting. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah bisa terus menaikkan kualitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Regulasi yang berlaku mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berhasil memenuhi batas waktu tersebut secara sempurna sehingga menunjukkan kinerja birokrasi yang disiplin dan profesional. Penyerahan dokumen LKPD 2025 yang tepat waktu ini sekaligus menutup rangkaian proses penyusunan laporan keuangan daerah secara resmi sebelum BPK memulai proses pemeriksaan mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *