
Salingka Media – Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangani kasus pemerasan akun palsu di Sumbar yang menimpa seorang warga Kabupaten 50 Kota berinisial S (52). Polisi memilih menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan kekeluargaan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Langkah ini memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis korban serta hubungan baik antar sesama warga daripada melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa penyidik awalnya menjalankan tahap penyelidikan secara intensif. Polisi memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan guna memperjelas duduk perkara. Selain itu, tim ahli siber melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik yang menjadi sarana kejahatan tersebut. Pemeriksaan teknis ini bertujuan untuk mengungkap identitas asli di balik akun media sosial yang merugikan korban.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sengaja menggunakan identitas palsu saat berkomunikasi dengan korban di dunia maya. Pelaku kemudian mengirimkan ancaman menggunakan materi visual yang sudah melewati proses penyuntingan. Rekaman video tersebut merupakan hasil editan pelaku untuk menekan mental korban agar menuruti permintaan tertentu. Kombes Pol Susmelawati menegaskan bahwa video ancaman itu bukan merupakan konten asli, melainkan manipulasi digital yang pelaku siapkan secara khusus.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kepolisian melihat adanya ruang untuk komunikasi kemanusiaan antara pihak terlapor dan pelapor. Penyidik memfasilitasi mediasi sehingga muncul itikad baik dari kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Respons positif juga datang dari pihak korban yang memilih untuk memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan tuntutan hukum.
Pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam menuntaskan perkara pemerasan akun palsu di Sumbar ini. Pendekatan ini fokus pada penyelesaian masalah secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi bersama. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka status perkara tidak berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut atau penuntutan di meja hijau. Polisi menganggap pemulihan keadaan jauh lebih efektif dalam kasus-kasus yang memiliki ruang mediasi seperti ini.
Meskipun kasus ini berakhir damai, Polda Sumatera Barat tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai risiko di ruang digital. Penggunaan media sosial memerlukan kebijaksanaan tinggi agar tidak menjadi korban kejahatan siber yang kian marak. Polisi meminta warga untuk tidak mudah percaya pada akun anonim atau orang asing yang tiba-tiba menghubungi melalui platform pesan singkat atau media sosial.
Kombes Pol Susmelawati mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada siapa pun di internet. Masyarakat juga harus menghindari interaksi berisiko tinggi, seperti melakukan panggilan video (video call) dengan orang yang belum mereka kenal secara nyata. Kelengahan dalam berinteraksi digital seringkali menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan untuk melakukan intimidasi atau pemerasan. Polisi berharap kejadian pemerasan akun palsu di Sumbar ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang agar lebih waspada saat beraktivitas di dunia maya.
Sebagai penutup, penyelesaian kasus secara kekeluargaan ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan penjara jika ada ruang untuk perbaikan. Polisi memastikan bahwa perlindungan terhadap warga negara tetap menjadi prioritas utama melalui berbagai metode, baik itu penindakan tegas maupun mediasi. Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di media sosial kepada pihak berwajib agar mendapat penanganan cepat sebelum kerugian menjadi lebih besar.





