
Salingka Media – Kasus asusila mengejutkan masyarakat Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Seorang pemuda berinisial SF (21) menjadi sorotan publik setelah ia diduga Hamili Adik Kandung perempuannya, SB (20) dan SN (15).
Peristiwa memilukan ini mencuat dan sempat viral di media sosial, memicu keresahan warga yang menuntut tindakan hukum secepatnya.
Kepolisian Resor Pasaman Barat melalui Waka Polres Kompol Cairul Amri membenarkan penangkapan SF pada Jumat (12/12). Petugas mengamankan pelaku, yang merupakan warga Pasar II Suak, Nagari Air Bangis, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi bertindak cepat berbekal laporan resmi dari keluarga korban dan keterangan dari sejumlah saksi kunci.
Peristiwa ini memanas pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sejumlah warga Pasar II Suak mendatangi Markas Polsek Sungai Beremas. Mereka mendesak kepolisian segera mengamankan keluarga Taufik, yang merupakan ayah dari pelaku sekaligus korban.
Desakan ini muncul karena masyarakat awalnya salah menduga bahwa Taufik-lah yang menjadi pelaku. Kecurigaan yang keliru tersebut menimbulkan ketegangan di lingkungan setempat. Menghindari insiden yang tidak diinginkan, anggota Polsek Sungai Beremas segera menuju lokasi.
Polisi mengutamakan keamanan dan langsung mengevakuasi keluarga Taufik dari rumah kontrakan mereka di Pasar II Suak. Petugas memindahkan mereka sementara ke rumah kerabat di Jorong Air Balam, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka.
Namun, pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, sebuah fakta baru terungkap. Kedua korban, didampingi orang tua, mendatangi Mapolsek Sungai Beremas. Di hadapan penyidik, korban secara gamblang mengungkapkan bahwa pelaku sesungguhnya adalah SF, kakak kandung mereka sendiri.
Mendapatkan pengakuan langsung dari korban, polisi segera melancarkan pencarian terhadap SF. Aparat menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku, termasuk wilayah sekitar Jorong Air Balam.
Upaya penelusuran ini akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan dan menangkap SF di kawasan Simpang Air Balam, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Koto Balingka. Pelaku menyerah tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku dan kedua korban ke Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Aparat kini menggali motif dan menelusuri durasi tindakan asusila yang dilakukan SF terhadap dua adiknya.
Kejadian ini menyisakan trauma mendalam bagi keluarga dan juga mengguncang ketenangan masyarakat. Kepolisian memastikan akan melaksanakan proses hukum secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban.
Pihak keluarga korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari kepolisian dan pemerintah nagari. Pendampingan ini bertujuan memastikan keamanan serta kondisi psikologis mereka tetap terjaga pasca terungkapnya kasus Hamili Adik Kandung ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat harus selalu waspada dan menjaga lingkungan agar kasus Hamili Adik Kandung serupa tidak terulang di masa depan.





