Hukum  

Pejabat BPR Samarinda Terlibat Korupsi, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar

Pejabat BPR Samarinda Terlibat Korupsi, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar
Pejabat BPR Samarinda Terlibat Korupsi, Negara Rugi Rp 4,6 Miliar – Dok. Humas

Salingka Media – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas praktik rasuah di lingkungan BUMD. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda secara resmi menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana Korupsi BPR Samarinda, sebuah kasus yang menyebabkan kerugian finansial negara mencapai miliaran rupiah. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Kejahatan yang melibatkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda ini menjadi sorotan serius mengingat modal perusahaan sepenuhnya berasal dari Pemerintah Kota Samarinda, yang berarti kerugian ini langsung berdampak pada keuangan daerah.

Investigasi mendalam yang dilakukan oleh penyidik Polresta Samarinda berhasil mengungkap bahwa penyimpangan masif ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai dari Januari 2019 hingga Mei 2020. Berdasarkan hasil audit resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara akibat praktik culas ini terhitung fantastis, mencapai angka Rp 4.683.553.134,00. Jumlah ini menegaskan besarnya skala kejahatan yang telah merusak tata kelola keuangan lembaga perbankan daerah tersebut.

Baca Juga :  Kejari Pasbar Ungkap Mega Korupsi Proyek RSUD di Pasbar, Tahan Dua Tersangka

Dua individu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kedua tersangka tersebut adalah ASN (35 tahun), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit di PD-BPR Kota Samarinda, dan SL (40 tahun), seorang pihak swasta yang berperan aktif dalam menyediakan dokumen dan data-data palsu. Kolaborasi jahat antara oknum internal BPR dengan pihak eksternal ini menjadi kunci kelancaran serangkaian aksi penyelewengan.

Dalam pemaparannya, Kapolresta Hendri Umar menjelaskan secara rinci beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku. Skema kejahatan ini terbilang kompleks dan terstruktur, meliputi beberapa tindakan curang, di antaranya:

  • Penyaluran Kredit Fiktif: Tercatat ada 15 fasilitas kredit yang disalurkan tanpa underlying dan dokumen yang valid, dengan total nilai mencapai Rp 2,745 miliar. Dana ini diduga dicairkan atas dasar data palsu yang disiapkan oleh SL.

  • Penyalahgunaan Dana Pelunasan: Para tersangka juga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit oleh nasabah yang sah. Dana tersebut tidak dibukukan sebagaimana mestinya, melainkan diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

  • Pencairan Deposito Ilegal: Modus lain yang terungkap adalah pencairan dana deposito nasabah. Tindakan ini dilakukan tanpa mematuhi prosedur baku perbankan dan tanpa sepengetahuan serta izin dari pihak-pihak berwenang di internal BPR.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Lobster, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp25 Miliar

Kapolresta Samarinda memastikan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk bukti transaksi dan aliran dana hasil kejahatan, telah didalami secara komprehensif oleh penyidik. “Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan Korupsi BPR Samarinda ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hendri Umar. Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri secara tuntas kemana saja uang negara tersebut mengalir dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses secara adil.

Saat ini, berkas perkara pidana korupsi ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut (tahap I). Seiring dengan pelimpahan berkas, kedua tersangka, ASN dan SL, telah resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum dan menghindari risiko menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga :  11 Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan, Kerugian Rp27 Miliar

Tindakan kedua pelaku ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam regulasi antikorupsi di Indonesia. Mereka didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan batas minimal 4 tahun. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik dan lembaga BUMD untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam mengelola keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *