Bongkar Paksa Lapak Liar di Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Amankan Barang Bukti

Bongkar Paksa Lapak Liar di Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Amankan Barang Bukti
Bongkar Paksa Lapak Liar di Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Amankan Barang Bukti – Dok. Humas

Salingka Media – Kota Padang terus berbenah demi mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya. Dalam upaya menjaga fungsi fasilitas umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil tindakan tegas. Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, operasi Penertiban PKL Padang gencar dilakukan di kawasan strategis Gunung Pangilun, tepatnya di depan Rumah Sakit Ibnu Sina. Operasi ini bukan sekadar pembersihan, melainkan penegasan bahwa ruang publik, seperti trotoar dan drainase, harus dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya, bebas dari lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan.

Tindakan penertiban ini dipicu oleh temuan bahwa sejumlah pedagang secara terang-terangan memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan. Bahkan, ditemukan pula PKL yang nekat mendirikan struktur bangunan semi-permanen di atas saluran drainase. Praktik semacam ini jelas menimbulkan dua masalah utama. Pertama, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki, kini terampas fungsinya, sangat mengganggu kenyamanan publik. Kedua, pendirian bangunan di atas drainase berpotensi besar menghambat aliran air, yang pada akhirnya dapat memicu masalah banjir dan merusak fungsi tata kota. Situasi inilah yang memaksa Satpol PP bertindak cepat untuk mengembalikan ketertiban.

Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP Padang melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan yang didirikan secara ilegal di atas saluran drainase. Mereka juga turut membantu pedagang untuk memindahkan barang dagangan mereka dari lokasi yang dilarang. Sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum, berbagai perlengkapan usaha milik PKL, seperti kayu penyangga, terpal penutup, dan gerobak, diamankan oleh petugas. Barang bukti ini selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Langkah ini merupakan bagian penting untuk memastikan adanya efek jera dan mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Jalan Cendrawasih, Pemilik Sudah Diingatkan

Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Pol PP Padang, menekankan bahwa keputusan untuk melakukan penertiban ini semata-mata didasarkan pada komitmen pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan memperindah wajah kota. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak berniat mematikan usaha masyarakat. Sebaliknya, Eka Putra menjelaskan bahwa setiap aktivitas usaha harus tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Prinsipnya, kami tidak pernah membatasi masyarakat untuk mencari nafkah dan berusaha. Namun, semua bentuk kegiatan harus tunduk pada ketentuan yang ada. Penertiban PKL Padang ini adalah sebuah ikhtiar nyata dari kami untuk mewujudkan sebuah lingkungan kota yang lebih tertata, bersih, dan tertib secara keseluruhan,” ujar Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait langkah tegas yang diambil.

Baca Juga :  Kontroversi "Bacaruik" di Media Sosial Ketika Lidah Tak Bertulang, Budaya Tergadai?

Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi juga menjelaskan landasan hukum yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Operasi ini merupakan implementasi dan penegakan dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Perda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi Satpol PP untuk memastikan setiap elemen masyarakat mematuhi aturan demi kepentingan bersama.

“Kami ingin menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh PKL agar menaati ketentuan yang sudah ditetapkan dan tidak lagi mendirikan lapak di lokasi-lokasi yang jelas-jelas dilarang. Penertiban semacam ini sejatinya dilaksanakan demi kemaslahatan bersama, tujuannya agar Kota Padang senantiasa terjaga ketertibannya, bersih, dan nyaman untuk dihuni,” imbuhnya.

Penertiban di kawasan Gunung Pangilun ini menjadi sinyal kuat bahwa Satpol PP Kota Padang serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan pemantauan dan penertiban secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental, di seluruh wilayah kota. Tujuannya adalah untuk memastikan ruang-ruang publik berfungsi optimal dan keindahan tata kota tetap terjaga.

Baca Juga :  14 Orang Pelanggar Perda, Ditertibkan Satpol PP Padang, di berbagai Lokasi

Sebagai penutup, upaya Penertiban PKL Padang yang dilakukan oleh Satpol PP Padang di depan RS Ibnu Sina ini adalah contoh konkret dari penegakan supremasi aturan di ruang publik. Dengan mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan menjaga drainase dari sumbatan, pemerintah daerah telah mengambil langkah proaktif untuk mencegah masalah lingkungan dan menjamin hak-hak publik. Pemerintah Kota Padang mengharapkan para pedagang dapat mencari lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan warga kota secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *