Hukum  

Terungkap: Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Negara Rugi Hampir Rp 2 Miliar

Terungkap: Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Negara Rugi Hampir Rp 2 Miliar
Terungkap: Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Negara Rugi Hampir Rp 2 Miliar – Dok. Humas

Salingka Media – Di tengah perjuangan masyarakat menghadapi dampak pandemi Covid-19, masih ada saja pihak yang memanfaatkan situasi sulit ini untuk keuntungan pribadi. Sebuah skandal besar baru-baru ini berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian, mengungkap korupsi dana bantuan yang seharusnya disalurkan kepada kelompok wirausaha baru yang terdampak pandemi. Kasus yang terjadi di Karawang, Jawa Barat ini, menelan kerugian negara hingga hampir Rp 2 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengumumkan keberhasilan mereka mengungkap kasus korupsi dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2020. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi Kelompok Wirausaha Baru (KWU) untuk membantu masyarakat yang usahanya hancur akibat pandemi. Namun, alih-alih sampai ke tangan yang berhak, dana ini justru disalahgunakan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu (GKTMTB).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Agustus 2023. Setelah penyelidikan intensif, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dengan modus pengajuan fiktif. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, para tersangka dengan sengaja membuat dokumen fiktif dan mengajukan usulan bantuan untuk 50 kelompok wirausaha. Ironisnya, setelah dana tersebut cair, mereka justru menguasai dan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Polres Pessel Gelar 32 Lokasi Capai Hasil 7.154 Orang Tervaksinasi. Selagi Sehat Ayo Kita Vaksin.!

“Para tersangka membuat dokumen fiktif, mengajukan usulan bantuan untuk 50 kelompok wirausaha baru, lalu melakukan penggelapan, menguasai, menggunakan, menikmati uang hasil realisasi pencairan dana bantuan pemerintah yang diterima masyarakat sebesar Rp 1.997.500.000,” jelas Kombes Pol Hendra pada Kamis (11/9/2025). Skema licik ini menunjukkan betapa terorganisirnya kejahatan ini.

Penyidikan kasus ini melibatkan 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yaitu ahli audit dari BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hasil audit yang dilakukan BPKP Jawa Barat mengonfirmasi kerugian negara mencapai angka yang fantastis, hampir Rp 2 miliar. Temuan ini semakin memperkuat bukti bahwa telah terjadi korupsi dana bantuan secara masif.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah N (Sekretaris Jenderal GKTMTB), AAA, MY, A (Ketua GKTMTB), B, E, dan MD. Salah satu dari mereka bahkan diketahui sedang menjalani hukuman untuk kasus lain di Lapas Kebonwaru. Selain para tersangka, polisi juga menyita 12 barang bukti, termasuk satu unit traktor, uang tunai sebesar Rp 300 juta, serta berbagai dokumen dan rekening bank yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga :  Kedok Manis Wanda: Pembunuh Berantai Tiga Gadis yang Berpura-pura Ikut Mencari Korban

Namun, terdapat satu kendala dalam penelusuran aliran dana. Salah satu tersangka yang memiliki peran kunci dalam kasus ini meninggal dunia saat proses penyelidikan. Kombes Pol Hendra mengungkapkan bahwa timnya harus bekerja ekstra untuk menelusuri uang yang pernah diterima oleh tersangka yang meninggal tersebut, mengingat perannya yang sangat vital dalam sindikat ini.

Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda Jabar, menambahkan bahwa GKTMTB merupakan gabungan kelompok tani yang sudah terbiasa mengelola kelompok tani di wilayah tersebut. Namun, ketika mengetahui adanya program bantuan pemerintah, niat jahat muncul dari pengurusnya. Mereka memanfaatkan nama kelompok untuk mengajukan usulan fiktif. Dana bantuan yang seharusnya dinikmati oleh seribu orang yang membutuhkan, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pengurus. Salah satunya bahkan menggunakan uang tersebut untuk usahanya sendiri, yang terbukti dari adanya barang bukti berupa traktor.

Perbuatan keji para tersangka ini membuat mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa penyelewengan dana bantuan publik, terutama di masa sulit, adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *