Salingka Media – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, di Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp27 miliar, yang berawal dari penyalahgunaan proses ganti rugi lahan proyek strategis nasional ini.
Kasus ini sudah mulai diselidiki sejak 2020-2021, dengan temuan bahwa lahan yang sudah dinyatakan sebagai aset pemerintah daerah justru masih menjadi objek ganti rugi. Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana.
Detail Penahanan Tersangka
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka S, menyatakan bahwa dari 12 tersangka yang sudah dipanggil, satu tersangka, Bogok, telah meninggal dunia, sehingga tidak bisa mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 23 Oktober 2024, Efendri menjelaskan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya beberapa pihak yang terlibat. “Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan ini mencapai Rp27 miliar, sementara sekitar Rp9 miliar dinikmati oleh para penerima ganti rugi,” ungkapnya.
Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Syaiful (SF), yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan Yuhendri (YH), anggota P2T. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Padang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari. Sementara sembilan tersangka lainnya mendapatkan penahanan kota.
Daftar Nama dan Peran Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap nama tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
1. Syaiful (SF) – Ketua P2T
2. Yuhendri (YH) – Anggota P2T
3. Marina (MR) – Penerima ganti rugi
4. Bakri (BR) – Penerima ganti rugi
5. Zainuddin (ZD) – Penerima ganti rugi
6. Arlia Mursida (AM) – Penerima ganti rugi
7. M. Nur Datuk Penghulu (MN) – Penerima ganti rugi
8. Amroh (AR) – Penerima ganti rugi
9. Suharmen (SH) – Penerima ganti rugi
10. Syamsir (SY) – Penerima ganti rugi
11. Zainuddin (ZN) – Penerima ganti rugi
Ancaman Hukum Berdasarkan Pasal KUHAP
Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dikhawatirkan mereka dapat melarikan diri atau merusak barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan penahanan ini, Kejati Sumbar berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga kasus korupsi yang merugikan negara ini dapat segera diselesaikan.