
Salingka Media – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Datar kembali terungkap, kali ini melibatkan dua saudara kandung. Seorang residivis narkoba, Visko Arisandi (33), ditangkap bersama adik kandungnya, Vicky Adrian (19), di rumah orang tua mereka di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum. Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Datar ini terjadi pada Kamis (26/6) sekitar pukul 12.00 WIB, dan sontak membuat orang tua mereka histeris di lokasi kejadian.
Penggerebekan terhadap kediaman yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba ini adalah respons atas laporan masyarakat yang merasa sangat resah. Petugas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, serta beragam peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut dari tangan kedua pelaku.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, penangkapan residivis narkoba bersama adiknya ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan timnya di lapangan. “Benar, kami telah mengamankan dua pria terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Nagari Labuah. Salah satu dari pelaku merupakan residivis, dan dia mengajak adiknya untuk menjadi pengedar,” terang AKP Arvi pada Jumat (27/6).
AKP Arvi menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, bahkan ada informasi spesifik mengenai Visko Arisandi yang kerap mengedarkan narkoba di lingkungannya. Setelah beberapa hari memantau dan mengumpulkan bukti, tim mendapat informasi pasti bahwa Visko Arisandi dan adiknya menyimpan narkoba di rumah orang tua mereka. Tanpa buang waktu, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Ketika petugas tiba dan melakukan penggerebekan, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Untuk memastikan transparansi, tim memanggil warga setempat untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan. Di hadapan para saksi inilah, petugas menemukan 11 paket sabu dan satu paket ganja yang terbungkus rapi dalam plastik klip bening. Selain itu, turut disita pula alat isap sabu (bong), plastik pembungkus sabu kosong, dan telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam bisnis haram mereka.
Kedua pelaku, di hadapan para saksi, mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan ditujukan untuk dijual serta dikonsumsi. Setelah proses pendataan awal di lokasi, Visko Arisandi dan Vicky Adrian langsung dibawa ke Markas Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. AKP Arvi menegaskan bahwa Visko Arisandi, sebagai seorang residivis narkoba kasus sabu, kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah bebas dari penjara, bahkan nekat melibatkan adik kandungnya sendiri dalam kejahatan tersebut.