
Salingka Media – Sebagai bagian dari upaya serius menata arsip demi tata kelola yang lebih baik, Balai Besar Rehabilitasi BNN baru-baru ini melangsungkan pemusnahan ribuan arsip rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, pada hari Selasa, 24 Juni. Langkah ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang telah disetujui secara resmi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pemusnahan ini menunjukkan komitmen BNN dalam menjaga integritas data dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Kegiatan pemusnahan arsip rehabilitasi ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., serta Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr. Elvina Katerin Sahusilawane, Sp.KJ. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai satuan kerja terkait di lingkungan BNN. Total 4.485 berkas arsip yang berasal dari periode 2003 hingga 2013 telah dimusnahkan dalam agenda ini. Angka ini mencerminkan volume dokumen yang cukup signifikan dan perlu penanganan khusus.
Dalam sambutannya, dr. Bina Ampera Bukit, Deputi Rehabilitasi BNN RI, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar langkah efisiensi tata kelola dokumen semata. Lebih dari itu, pemusnahan ini adalah perwujudan tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan kerahasiaan dan keamanan data pasien tetap terjaga, sekaligus mendukung kelangsungan sistem rehabilitasi yang lebih efektif di masa mendatang. Hal ini vital mengingat sensitivitas informasi yang terkandung dalam arsip rehabilitasi.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kesadaran kita semua akan esensi pengelolaan arsip secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar dr. Bina Ampera Bukit. Beliau menambahkan, “Mari kita jadikan pengelolaan arsip bukan hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.” Pesan ini menggarisbawahi filosofi di balik praktik kearsipan yang baik.
Proses pemusnahan arsip rekam rehabilitasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya besar BNN dalam menata arsip fisik yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, atau evidensial. Setiap tahapan, mulai dari penilaian, verifikasi, hingga persetujuan, telah dipastikan sesuai dengan peraturan kearsipan nasional. Ini adalah bukti nyata bahwa seluruh proses dilakukan secara terencana, teratur, dan tunduk pada aturan ketat. Tujuannya jelas: menjaga integritas dan efisiensi sistem kearsipan secara menyeluruh.