Salingka Media – Penambangan emas ilegal kembali diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, kali ini di kawasan aliran Sungai Lubuk Aro, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama satu unit ekskavator dan perlengkapan tambang.
Penangkapan ini berlangsung pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi tepatnya berada di Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari penegakan hukum atas laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan.
Operasi bermula dari laporan warga pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Gakkum Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin Kompol Gusdi, SH, langsung menuju Pasaman untuk menyelidiki. Mereka bekerja sama dengan personel Polres Pasaman dan Polsek Rao guna mengumpulkan informasi dan data pendukung dari lapangan.
Sekitar pukul 02.00 WIB keesokan harinya, tim berhasil menemukan lokasi tambang di sepanjang Sungai Lubuk Aro dan langsung mengamankan dua pelaku. Laki-laki berinisial L (35), warga Batang Toru, Tapanuli Utara, diduga berperan sebagai operator ekskavator. Sedangkan pelaku kedua, HA (22), seorang pelajar asal Pasaman Barat, diketahui sebagai asisten operator atau helper.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator merk SDLG E6210F berwarna kuning dan satu lembar karpet penyaring sintetis hijau berukuran 50×50 cm. Ekskavator tersebut telah dipindahkan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping, sementara kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumbar.
Kombes Pol Andry menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penindakan kedua dalam dua pekan terakhir terhadap penambangan emas ilegal. Sebelumnya, kasus serupa berhasil diungkap pada 5 Juni 2025. Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan patroli dan tindakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.
Lebih lanjut, Polda Sumbar mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan kegiatan ilegal yang mereka temui. Kombes Pol Andry menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara menyeluruh.