Polres Dharmasraya Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Usai Geledah Kantor BPBD

Polres Dharmasraya Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Usai Geledah Kantor BPBD
Polres Dharmasraya Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Usai Geledah Kantor BPBD – Dok. Foto Sumbarkita.id

Salingka Media, Dharmasraya – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya pada Senin, 16 Juni 2025.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, sempat enggan mengungkapkan jenis kasus yang tengah diselidiki. Namun, melalui keterangan tertulis di akun resmi Instagram Humas Polres Dharmasraya pada Selasa (17/6), Evi menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran penanganan Covid-19.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat izin resmi dari pengadilan negeri setempat dan dipimpin langsung oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Dharmasraya.

“Penggeledahan dilakukan secara profesional di sejumlah ruangan, termasuk ruang sekretaris dan bendahara BPBD. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan dua kotak dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Covid-19 pada tahun anggaran 2021 hingga 2023,” ujar Evi.

Sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik telah lebih dahulu memeriksa beberapa pejabat dan staf BPBD guna mengumpulkan informasi awal. “Hari ini kami fokus dalam upaya pengumpulan alat bukti tambahan serta memintai keterangan dari saksi lainnya. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana publik, apalagi dana yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dalam situasi pandemi. Polres Dharmasraya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Purwanto.

Baca Juga :  Vasko Ruseimy Dorong Perlindungan Khusus bagi Pekerja Migran Sumbar

Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana negara, khususnya dana penanganan bencana dan kesehatan.

Sebelumnya, Evi enggan merinci apakah kasus ini termasuk dalam dugaan korupsi, namun memastikan bahwa penggeledahan berhubungan dengan penggunaan dana penanganan Covid-19.

Saat diwawancarai wartawan di depan Kantor BPBD Dharmasraya, Evi menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki penggunaan dana tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Terkait nilai kerugian negara, ia mengatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyelidikan ini, Polres Dharmasraya telah memanggil lima orang dari lingkungan BPBD untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan