Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Tersangka Pemutilasi dan Pemakan Daging Manusia di Pesisir Selatan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa – Dok. Istimewa via detik

Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kasus pembunuhan sadis dan mutilasi yang terjadi di Bukit Ransam, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, kini memasuki babak baru. Tersangka berinisial Bobi (34) kini telah dibawa ke rumah sakit jiwa. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses psikologis untuk menguji kondisi mental pelaku sebelum dilanjutkan ke tahap penyerahan berkas dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri.

Kronologi Kasus

Fakta Rekonstruksi Sadis

  • Pada tanggal 12 Juni 2025, penyidik Polres Pesisir Selatan melakukan rekonstruksi dengan 18 adegan di lokasi kejadian youtube.com+7detik.com+7detik.com+7.

  • Dalam adegan ke‑9 dan ke‑10, terungkap bahwa Bobi sempat mengiris potongan daging kaki korban, menggorengnya, dan memakannya. Pelaku mengaku hanya ingin “mencoba” dan tidak memiliki motif tertentu youtube.com+7detik.com+7sumbar.inews.id+7.

Pembawaannya ke Rumah Sakit Jiwa

Penyidik dan tim jaksa memutuskan untuk membawa Bobi ke rumah sakit jiwa guna menjalani pemeriksaan psikiatris. Hal ini menjadi langkah persiapan sebelum penyusunan berkas tahap II. Pendalaman kondisi mental ini diperlukan untuk menentukan apakah pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tersangka dan Tuduhan Hukum

Bobi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara instagram.com+4detik.com+4merdeka.com+4. Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan gangguan mental parah, penanganan hukum dapat dialihkan ke ranah perawatan medis di rumah sakit jiwa, sesuai ketentuan hukum pidana tentang tidak bisanya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reaksi Aparat dan Langkah Selanjutnya

AKP M. Yogie Biantoro selaku Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (tahap II) masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatris. “Kami menunggu pemeriksaan kejiwaan selesai sebelum melanjutkan proses peradilan,”jelasnya.

Sumber:

Baca Juga :  Pada Hari Jadi ke-74, Gubernur Mahyeldi Puji Capaian Pembangunan Kabupaten Sinjunjung

Tinggalkan Balasan