
Salingka Media – Satpol PP Padang melaksanakan penertiban terhadap aktivitas karaoke liar di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, pada Minggu dini hari (15/06/2025). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan dari warung yang kerap menggelar hiburan malam dekat kawasan permukiman dan masjid.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Satpol PP Padang ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada Pemerintah Kota Padang. Warga mengeluhkan suara keras dari aktivitas karaoke yang dinilai mengganggu ketentraman, terutama karena lokasinya berada di sekitar area pemukiman dan tidak jauh dari sebuah masjid.
Chandra Eka Putra, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, menjelaskan bahwa kegiatan karaoke tersebut berlangsung hampir setiap malam. Warung yang menyediakan hiburan ini menggunakan alat musik dengan suara sangat keras dan dalam kondisi terbuka, sehingga sangat mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Ada warung yang hampir setiap malam menyetel musik keras untuk karaoke. Aktivitas ini dilakukan terbuka, dan sudah meresahkan masyarakat. Itu yang kami tindak,” ungkap Chandra.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Padang menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk hiburan malam. Barang-barang yang diamankan meliputi dua unit amplifier, dua unit speaker, serta satu stand mikrofon. Semua peralatan tersebut dibawa untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku di tingkat kota.
Chandra menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta keharmonisan lingkungan warga. Ia juga mengingatkan para pemilik warung dan pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan dampak kegiatan mereka terhadap masyarakat sekitar, termasuk pentingnya mengurus izin usaha jika ingin menjalankan warung karaoke secara legal.
“Kami minta seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi aturan dan memperhatikan dampaknya. Bila memang ingin membuka karaoke, urus izinnya secara resmi dan pilih lokasi yang tepat,” ujarnya.