Padang  

Belasan Kali Beraksi, Duo Residivis Curanmor Becak Motor di Padang Terancam 7 Tahun Penjara

Belasan Kali Beraksi, Duo Residivis Curanmor Becak Motor di Padang Terancam 7 Tahun Penjara
Belasan Kali Beraksi, Duo Residivis Curanmor Becak Motor di Padang Terancam 7 Tahun Penjara – Dok. Sumbarkita.id

Salingka Media – Dua pria yang tercatat sebagai residivis curanmor kembali berurusan dengan hukum di Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya diciduk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (4/6) dini hari, menyusul serangkaian aksi pencurian becak motor yang meresahkan warga. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap maraknya laporan kehilangan kendaraan roda tiga tersebut.

Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan. Bersama mereka, satu unit becak bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban berhasil disita sebagai barang bukti. Keberhasilan penangkapan residivis curanmor ini tak lepas dari kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  Pasangan Kekasih Ditangkap Satpol PP di Mesjid Al Hakim, Padang: Membawa Minuman Keras

Kepala Satreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil pengembangan intensif dari sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan becak motor dalam beberapa hari terakhir. “Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. Keduanya kami amankan saat berada di kawasan Teluk Bayur,” jelas Yasin pada Jumat (6/6).

Lebih lanjut, Yasin menerangkan bahwa kedua tersangka memang merupakan residivis curanmor yang sering keluar masuk penjara akibat kasus serupa. Fakta mengejutkan terungkap dari pemeriksaan awal, di mana keduanya diduga telah melakukan pencurian becak motor hingga 15 kali di berbagai lokasi di Kota Padang. Motif ekonomi menjadi alasan klasik yang dilontarkan para pelaku atas perbuatannya.

Baca Juga :  Dua Pasang Sarung Tinju Diserahkan Untuk Sasana Luki Boxing Champ

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak serta-merta puas dengan pengakuan tersebut. “Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan,” tambah AKP Yasin, menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tuntas kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara. Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian yang kerap terjadi, serta tidak ragu untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

Tinggalkan Balasan