Agam  

Polres Agam Tangkap Residivis Narkoba, 39 Gram Sabu Disita

Polres Agam Tangkap Residivis Narkoba, 39 Gram Sabu Disita
Polres Agam Tangkap Residivis Narkoba, 39 Gram Sabu Disita – Dok. Humas

Salingka Media – Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan Polres Agam. Pada Jumat, 25 April 2025, Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku bernama Jendra Mardi alias Jen, seorang petani berusia 47 tahun.

Dalam penggeledahan di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 39,11 gram, enam plastik pink berisi plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek CAMRY, serta sebuah smartphone warna ungu muda. Selain itu, turut diamankan plastik hitam dan pink sebagai bagian dari alat penyimpanan.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Silaturahmi Dengan Pol PP Agam

Kepada petugas, Jendra Mardi yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba tahun 2021 mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H. menyatakan, Polres Agam berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya. “Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kami akan terus bertindak tegas demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan ini,” ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H., menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun.

Baca Juga :  Dua Pria Terlibat Narkoba Dicokok Polisi di Padang Panjang

Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan