Dokter Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi, Ini Motif Pelaku

Seorang dokter peserta pendidikan spesialis di Universitas Indonesia tertangkap merekam mahasiswi PKL melalui lubang ventilasi kamar mandi. Polisi mengungkap motif dan kronologinya.

Dokter Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi, Ini Motif Pelaku – Dok. Polres Metro Jakpus

Salingka Media – Kasus tak senonoh kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi setelah seorang dokter peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) tertangkap basah merekam mahasiswi magang melalui ventilasi kamar mandi di sebuah kosan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi telah mengungkap motif pelaku, yang diketahui berinisial MAES (36), dalam kasus ini.

Kronologi Kejadian Rekaman di Kosan

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB. Pelaku dan korban, seorang mahasiswi berinisial SSS (22), tinggal di kamar kos yang saling bersebelahan di kawasan Percetakan Negara VI. Saat sedang mandi, korban merasa ada aktivitas mencurigakan dari arah ventilasi kamar mandinya.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Perwira Tinggi Polri

Merasa diawasi, korban langsung memberi tahu teman-temannya. Mereka kemudian berhasil mengamankan MAES dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti rekaman berdurasi delapan detik dari ponsel pelaku.

Cara Pelaku Melakukan Aksi Voyeurisme

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pelaku memanjat ke bagian atas plafon dan memanfaatkan celah ventilasi udara untuk melakukan aksi tidak senonoh tersebut. Video yang berhasil direkam berdurasi pendek namun cukup membuktikan tindakan pelanggaran privasi.

Motif Pelaku dan Ancaman Hukuman

Saat diperiksa, MAES mengaku hanya iseng dan tidak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut. Ia mengklaim aksi itu dilakukan secara spontan dan baru pertama kalinya.

Baca Juga :  Lima Pria Ditangkap Saat Pesta Ganja di Tuapejat, Mentawai

Namun demikian, aparat tidak menyepelekan perbuatan tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 4 jo. Pasal 29 dan Pasal 9 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 12 tahun penjara.

Penegakan Hukum untuk Lindungi Privasi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap pelanggaran privasi, bahkan di tempat yang dianggap aman seperti kosan pribadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan