Agam  

Petugas Satpol PP Dikeroyok Saat Tertibkan Orgen Tunggal di Agam

Petugas Satpol PP Dikeroyok Saat Tertibkan Orgen Tunggal di Agam – Dok. padek.jawapos.com

Salingka Media, Lubukbasung, Agam – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam menjadi korban pengeroyokan brutal saat menertibkan hiburan orgen tunggal yang beroperasi di luar jam yang diizinkan. Insiden terjadi di kawasan Bandarbaru, Kecamatan Lubukbasung, pada Selasa dini hari (8/4) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban bernama Joni Putra, mengalami luka parah di bagian kepala, badan, hingga kaki akibat dipukul puluhan warga yang diduga tidak terima atas pembubaran acara musik tersebut. Aksi kekerasan terhadap petugas penegak perda itu terjadi saat tim Satpol PP tengah melakukan razia penyakit masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Agam, Yul Amar, sebanyak sembilan petugas sedang melaksanakan operasi gabungan di sejumlah penginapan, kafe, dan tempat hiburan malam di wilayah Lubukbasung dan Tanjungraya. Saat itu, tim menerima laporan adanya kegiatan hiburan orgen tunggal ilegal yang masih berlangsung dini hari.

“Setibanya di lokasi, Joni Putra terlibat adu argumen dengan sejumlah warga yang menonton pertunjukan. Sayangnya, kericuhan tak terhindarkan dan berujung pada pengeroyokan oleh sekitar 30 orang,” ujar Yul Amar, Rabu (9/4).

Joni berhasil menyelamatkan diri ke sebuah warung di dekat lokasi sebelum akhirnya dievakuasi oleh rekan-rekannya. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk divisum dan kasusnya langsung dilaporkan ke Polres Agam sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga :  Festival Pesona Danau Maninjau, Gubernur: Momentum Bangkitnya Pariwisata Sumbar

Peristiwa ini menjadi sorotan karena hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga dini hari jelas melanggar Peraturan Bupati Agam Nomor 13 Tahun 2016, yang membatasi jam operasional hiburan hingga pukul 18.00 WIB saja.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan keprihatinannya terhadap insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas tidak bisa dibenarkan.

“Petugas Satpol PP menjalankan fungsi penegakan perda demi ketentraman masyarakat. Tidak seharusnya mereka mendapat perlakuan seperti itu. Kami telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Bupati juga akan memanggil pihak kecamatan, pemerintah nagari, dan panitia pelaksana hiburan guna membahas masalah ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto, membenarkan bahwa laporan atas kasus pengeroyokan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan